Digugat Rp4,2 Miliar, Kasus Jefri Nichol Siap Disidangkan Maret

Jefri Nichol.
Sumber :
  • VIVA/Nuvola Gloria

VIVA – Usai terjerat kasus narkoba, Jefri Nichol kembali terjerumus ke dalam kasus hukum. Kali ini Jefri digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures karena kasus wanpresrasi.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2020, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur memberi penjelasan bahwa ada tiga pihak yang digugat Falcon, diantaranya adalah Tergugat I Jefri Nichol, Tergugat II Junita Eka Putri (ibunda Jefri Nichol), dan Tergugat III Ahmad Baidhowi (manajer).

Achmad menjelaskan bahwa Jefri sudah membuat perjanjian dengan Falcon Pictures untuk membintangi empat judul film dan sudah menerima uang muka sebesar Rp280 juta. Namun, ternyata Jefri tidak memenuhi perjanjian tersebut dan justru malah main film rumah produksi lain.

“Kemudian intinya minta supaya dikembalikan uang yang Rp280 juta ditambah bunga, denda dan semua disebutkan menurut dia Rp4,2 Miliar, di samping itu juga ada kerugian imateril 2 miliar, intinya itu,” kata Achmad.

Karena kasus tersebut, Jefri Nichol tampaknya akan mulai menjalani persidangan pada tanggal 16 Maret mendatang. Jika tidak hadir, Achmad mengatakan hal tersebut akan merugikan diri sendiri.

“Sidang sudah ditetapkan, nanti sidang pertama tanggal 16 Maret silakan datang, ini saya hanya berdasarkan gugatan. Mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan,” kata Achmad.

“Pasti dipanggil (pihak tergugat dan penggugat). Perkara perdata itu sebenernya kalau tidak hadir intinya ya rugi sendiri. Kalau tidak hadir berarti kan tidak menjawab, memang biasanya hadir,” kata Achamd menambahkan.