Pengakuan Vernita Syabilla Saat Digerebek: Kondom Bukan Punya Saya

Model cantik Vernita Syabilla
Sumber :
  • instagram.com/vernitasyabilla/

VIVA – Artis Vernita Syabilla akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan prostitusi online. Ia diketahui diamankan bersama dengan dua orang lain yang merupakan mucikari di sebuah hotel berbintang daerah Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu. 

Vernita langsung meminta maaf kepada keluarga yang saat ini sedang syok karena mendengar kabar yang dianggapnya masih simpang siur. 

"Terimakasih buat semuanya, terutama saya minta maaf buat keluarga saya yang syok dengan berita-berita yang beredar yang masih simpang siur dan belum terbukti kebenerannya," kata Vernita Syabilla saat rilis di Polresta Bandar Lampung, Kamis, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Nunung Ditalak hingga Vernita Syabilla Ditangkap Terkait Prostitusi

Vernita mengakui jika dia sedang berada dalam sebuah kamar hotel bersama dengan salah satu pria yang berinisial S. Namun, ia membantah sedang berhubungan badan. 

"Saya masih utuh berpakaian. Cuman salahnya mungkin berduaan di kamar, tapi posisinya pun berjauhan," katanya. 

Terkait barang bukti, Vernita menyampaikan jika satu kotak alat kontrasepsi yang ditemukan dalam kamar hotel itu bukanlah miliknya. 

"Kondomnya bukan punya saya," kata Vernita Syabilla.

Saat ini, Vernita masih berstatus sebagai saksi sedangkan dua orang mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus prostitusi online ini. 

Kedua mucikari itu dijatuhi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukumannya yaitu 3 sampai 15 tahun penjara dan dendanya Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Diberitakan sebelumnya, Artis Ibu Kota berinisial VS dan dua mucikari diperiksa petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas dugaan prostitusi online di sebuah hotel mewah di kawasan Telukbetung.

VS bersama dua mucikari diperiksa pada Selasa malam, 28 Juli 2020, di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.