Ernest Prakasa Berharap Tak Melihat Anji Dipenjara

Ernest Prakasa.
Sumber :
  • instagram.com/ernestprakasa

VIVA – Ernest Prakasa ikut memberi pernyataan mengenai Anji yang saat ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena konten YouTube yang dibuatnya. Pernyataan itu diunggah Ernest ke akun Twitter pribadinya, @ernestprakasa.

Ernest mengunggah sebuah berita dari salah satu media yang menampilkan informasi mengenai Anji yang sudah dipolisikan. Unggahan itu disertai pernyataan yang menyebutkan kalau Ernest  tidak ingin melihat Anji dipenjara.

Baca juga: Ernest Prakasa Setuju Anji itu Pintar, Tapi...

“Saya tidak berharap melihat Anji dipenjara,” tulis Ernest dikutip VIVA.

Ernest berharap bahwa kejadian yang menimpa Anji ini bisa menjadi pembelajaran buat semua orang agar berpikir ulang sebelum menyebarkan konten yang memuat informasi yang tidak benar.

“Tapi saya berharap ini akan membuat orang berpikir ulang sebelum menyebarkan konten sesat,” tulis Ernest.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Anji membuat konten YouTube mewawancarai Hadi Pranoto soal obat COVID-19. Namun, ada pernyataan Hadi dalam konten YouTube tersebut yang dianggap keliru. Hingga akhirnya, Anji dan Hadi dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Muannas melaporkan Anji dan Hadi Pranoto dengan undang-undang ITE dan atau menyebarkan berita bohong pasal 28 ayat (1) JO pasal 45A UU RI No.19 tahun 2016 dan atau pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga: Anji Lagi-lagi Disorot Soal COVID-19, Ernest dan Fiersa Besari Gemes

Saat ditemui usai membuat laporan, pada Senin, 3 Agustus 2020, Muannas menjelaskan bahwa ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh Hadi Pranoto saat melakukan perbincangan dengan Anji dalam konten YouTube tersebut. Hadi Pranoto pun akhirnya terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Kemudian, Anji terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narasumber (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan, penyebaran itu dilarang menurut UU ITE ada di pasal 28, makanya kita laporkan ada pasal 14, 15 ini ancaman pidananya 10 tahun lho, gak main-main bisa langsung ditahan pelakunya, Bisa langsung ditangkap ,” kata Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya.