Medina Zein Juga Dilaporkan Direktur Kue Bandung Makuta

Medina Zein
Sumber :
  • VIVA/ Nuvola Gloria

VIVA – Polrestabes Bandung akhirnya menerbitkan SP3 atas kasus dugaan penggelapan aliran dana dalam usaha kue Bandung Makuta. Karena itu, Medina Zein dan sang suami, Lukman Azhari dilaporkan balik oleh direktur PT Bandung Makuta, Fitra Olid dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya 

"Karena, dia adalah direktur selaku pihak yang mewakilkan perusahaan perseroan atau perusahaan di luar pengadilan atau pun di dalam pengadilan, tapi ternyata dilaporkan. Maka setelah di-SP3 perkara ini beliau melapor balik. Dia merasa bahwa sebagai direktur telah dicemarkan nama baiknya dengan pelaporan tuduhan dugaan penggelapan," ucap kuasa hukum Muhammad Zakir di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca juga: Kasus Kue Bandung Makuta Medina Zein dan Irwansyah Dihentikan Polisi

Fitra Olid melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 310 dan pasal 311 KUHP, dan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Zakir menyampaikan jika yang melaporkan balik baru satu orang, masih ada dua orang lain, yang salah satunya Irwansyah, yang berencana melaporkan balik juga. 

Irwansyah sendiri memang sedang memikirkan untuk melaporkan balik Medina Zein dan suaminya. Ia merasa selama menjalani kasus ini nama baiknya telah tercemar dan harus meluangkan banyak waktu.

"Kita buka lagi semuanya data-data dan segala macam. Kita serahin semua ke penyidik, sangat menyita waktu juga kerjaan. Pasti banyak kerjaan yang emang enggak jadi, karena saya sibuk ngeberesin masalah ini," kata Irwansyah.

Baca juga: Kasus Dihentikan, Irwansyah Bakal Laporkan Balik Medina Zein

Suami Zaskia Sungkar itu menganggap seharusnya kasus kue Bandung Makuta ini bisa diselesaikan di dalam perusahaan dan tidak perlu sampai ke jalur hukum. Sehingga akhirnya, banyak nama yang merasa dicemarkan atas kasus itu.

"Memang menurut kami, sebenarnya ini masalah perusahaan, bukan masalah yang harusnya kita sampein di publik. Ya memang harus bisa diselesaikan di perusahaan," kata Irwansyah.