Sang Istri Tercengang dengan Hasil Rapid Test Jerinx, Kenapa?

Jerinx dengan istrinya, Nora Alexandra
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Jerinx sempat memosting pernyataan IDI Kacung WHO di media sosialnya, beberapa waktu yang lalu.

Karena hal tersebut, Jerinx akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari Rabu, 12 Agustus 2020.

“Ditahan di rutan Polda untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, kepada VIVA, Rabu 12 Agustus 2020.

Sebelum ditahan, Jerinx harus menjalani prosedur penahanan saat pandemi COVID-19, yakni melakukan rapid test. “Betul, mengikuti (rapid test),” kata Syamsi.

Nora Alexandra, istri dari Jerinx akhirnya mengungkap hasil rapid test yang dijalani oleh suaminya tersebut. Nora mengungkapan hal itu melalui sebuah unggahan di Instagram pribadinya, @ncdpapl. Nora tampak mengunggah foto Jerinx.

Melalui caption yang ditulisnya, Nora mengungkapkan rasa bangga kepada Jerinx. Nora menyebut jika suaminya itu sering bertemu dengan orang baru, bahkan pernah flu, demam, hingga batuk.

Meski begitu, Nora merasa tercengang karena imun suaminya itu kuat dan hasil rapid test Jerinx pun dinyatakan non reaktif.

“Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu, aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar, kamu flu, demam, batuk dll, tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat, ketika di cek CV19, NON REAKTIF,” tulis Nora Alexandra, dikutip VIVA, Kamis 13 Agustus 2020.

Kemudian, Nora mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah meninggalkan Jerinx. “Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll. Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini, mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya. you my Hero,” tulis Nora.

“Yang membenci suami saya silakan tertawa, saya lebih tahu dia daripada kalian,” tulisnya menambahkan.

Karena terjerat dalam kasus tersebut, Jerinx pun harus menelan pil pahit karena terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar.

Pasal yg dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020,” kata Kombes Syamsi melalui pesan WhatsApp kepada VIVA.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 M (Rp1 Miliar),” katanya menambahkan.