Hasil Tes Urine Jamal Preman Pensiun Positif Gunakan Sabu

Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun.
Sumber :
  • Instagram @ikang_jamal

VIVA – Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan dua orang berinisial AA dan salah satu pesinetron, Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun. Keduanya kedapatan memiliki sabu seberat 0,38 gram.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyampaikan dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan. Jamal Preman Pensiun dinyatakan positif.

Baca Juga: Pengakuan Jamal Preman Pensiun Soal Alasan Nyabu Lagi

"0,38 gram di antaranya saudara A dan Saudara Z alias Jamal kita periksa urinenya, hasilnya positif," ujar Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Polrestabes Bandung, Jumat, 28 Agustus 2020.

Kombes Pol Ulung pun menyampaikan kasus Jamal yang sebelumnya juga pernah direhabilitasi, setelah kedapatan menggunakan sabu pada Juli 2019 lalu akan dimasukkan dalam berita acara.

Baca Juga: Diciduk karena Narkoba, Jamal Preman Pensiun Ajukan Rehabilitasi

"Sebelumnya sudah dilakukan penangkapan kasus yang sama dan baru keluar dari LP. Ini masih di proses, lagi menunggu masukan dari berita acara bahwa yang bersangkutan pernah masuk dengan perkara yang sama," ucapnya.

Kombes Pol Ulung juga sempat menjelaskan bagaimana modus yang dilakukan oleh AA dan Jamal dalam membeli narkoba. Mereka membeli narkoba dengan modus tempel.

"Pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 tim Satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapan kasus narkoba dengan inisial AA dan Z yang mana didapatkan modusnya dengan cara menempel," ujarnya.

Pembelian dengan modus tempel ini dilakukan agar pembeli dan penjual tidak saling bertemu. Untuk itu saat ini penjual narkoba masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yaitu antara pembeli dan penjual menaruh di suatu tempat. Kemudian diambil oleh pembeli, sehingga pembelinya ditangkap. Sedangkan penjual langsung kabur, masih DPO," ucapnya.

Atas perbuatannya, Jamal Preman Pensiun dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1  huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara.