Reza Artamevia Ditangkap Setelah Baru Beli Sabu

Polisi rilis kasus Narkoba Reza Artamevia
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers atas penangkapan penyanyi berinisial RA alias Reza Artamevia, Minggu, 6 September 2020. Dalam jumpa pers tersebut, RA turut dihadirkan. Kepolisian membenarkan penangkapan RA yang dilakukan pada Jumat, 5 September 2020.

“RA yang bersangkutan adalah memang publik figur. Kita ketahui bersama waktu kejadian sekitar Jumat kemarin 4 September sekitar pukul 16.00 di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sat jumpa pers.

Yusri menjelaskan saat penangkapan di restoran tersebut, Reza Artamevia baru saja melakukan transaksi pembelian sabu-sabu. Setelah ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan di rumah Reza Artamevia.

Baca juga: Jenguk Reza Artamevia, Keluarga Ungkap Kondisi Aaliyah dan Zahwa

“Saat itu dalam satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu tersebut,” jelas Yusri.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, dompet, alat hisap, korek api. Selain itu, polisi sudah melakukan tes urine.

“Modusnya yang bersangkutan inisial RA membeli dan menggunakan sabu-sabu hasil tes urine positif anfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Yusri.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Video TikTok Reza Artamevia Jadi Sorotan

Atas perbuatan Reza Artamevia, yang bersangkutan terancam melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancama paling lama 12 tahun penjara.

Reza Artamevia sudah dua kali berurusan dengan polisi karena narkoba. Pertama pada sekitar 4 tahun lalu, Reza diamankan terkait kasus serupa saat berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).