Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan Terkait Dugaan Penganiayaan

Chintami Atmanegara.
Sumber :
  • Instagram @chintamiatmanagara

VIVA – Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata benarkan mengenai kasus laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak artis Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama. Menurut Ricky, laporan sudah masuk sejak 8 Agustus 2020. Adalah seorang wanita berinisial DI yang melaporkan hal itu.

“Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP,” kata Ricky saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: 14 Tahun Tayang, Keeping Up With the Kardashians Berakhir 2021

Menurut Ricky, DI sudah datang seminggu sebelum laporan. Hanya saja, waktu itu DI meninggalkan Polres sebelum membuat laporan karena ingin melakukan visum. Polisi sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

“Jadi untuk kasus ini sendiri kita sudah melaksanakan pemeriksaan, kita sudah mengagendakan memanggil korban atau pelapor sendiri, kita sudah lakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan,” ujar Ricky.

Polisi akan memanggil beberapa saksi terkait kasus ini. Pihaknya juga masih menunggu visum yang dilakukan oleh DI beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, baru DI yang diminati keterangan. Menurut keterangan yang dihimpun polisi dari korban ada perselisihan yang terjadi antara Dio dan DI.

“Korban sudah dilakukan BAP. Sekuriti kan kita belum ambil keterangan. Emang pengakuan korban ada cekcok lah mungkin ya,” ujar Ricky.

Diduga, anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama melakukan penganiayaan tersebut dibantu oleh pihak keamanan. Terkait hal ini, polisi masih memeriksa dan akan memanggil petugas keamanan tersebut.

“Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban,” ucap Ricky.