Soal Konser Pilkada, Sudjiwo Tejo: Jangan Buru-buru Sewot

Sudjiwo Tejo
Sumber :
  • Instagram @president_jancukers

VIVA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 membolehkan konser musik saat Pilkada. Hal ini dapat reaksi dari banyak orang mengingat situasi Pandemi COVID-19 yang masih dihadapi Indonesia.

Salah satu yang bersuara adalah budayawan Sudjiwo Tejo. Berbeda dari kebanyakan yang menolak secara lantang konser tersebut, Ia justru melontarkan seolah dengan satire.

"Jangan buru2 sewot. Konser musik Pilkada masa Pandemi diizinkan mungkin dengan maksud mulia. Yaitu, kelak yang datang mencoblos betul2 yg sudah lulus seleksi alam yaitu yg belum modyar. Bupati/walkot/gubernur betul2 dipilih oleh mereka yang sukses melawan kematian. Bravo," tulis Sudjiwo Tejo dalam akun twitter @sudjiwotedjo.

Baca juga: Dikata-katai Yasonna, Dian Sastro Dapat Gelar dari Sudjiwo Tejo

Status twitter tersebut juga dibagikan Sudjiwo melalui akun Instagram @president_jancukers. Beragam komentar yang ditemukan di sana, salah satunya Asmara Abigail yang meninggalkan tiga emoji tertawa.

"Mudik ditangguhkan, sholat ied dirumahkan, tapi pilkada jalan terus,, demi apa ini mbah?," komentar netizen.

"Alam udah gamau ikut seleksi manusia.. sekarang manusia menyeleksi dirinya sendiri," ujar warganet.

"Yg lolos seleksi alam aku cuma bisa berdoa Mbah semoga kita diberi keselamatan dunia akhirat amin Mbah salam jancuk," kata warganet.

Lalu ia me-retweet salah satu berita tentang pernyataan Kemendagri yang meminta KPU menghapus izin konser dari aturan Pilkada. Ia memilih membandingkan saat piket semasa sekolah yang menghapus sisa tulisan di papan tulis.

Baca juga: Edy Rahmayadi Larang Konser saat Kampanye Pilkada 2020 di Sumut

"Cc buat yg lagi piket. Dulu zamanku sekolah piket giliran buat menghapus papan," tulis Sudjiwo Tejo.

Salah satu yang menentang konser Pilkada adalah Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Melalui Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, berkata semua kegoatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan, itu dilarang.