Sidang Lanjutan, Tuntutan Vanessa Angel Belum Selesai

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membacakan tuntutan pada persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Vanessa Angel

Jaksa, Rumata menyampaikan jika memang penyusunan materi tuntutan untuk Vanessa Angel belum selesai dikerjakan. Ia akan menyusun tuntutan sedetail mungkin sebab kasus Vanessa ini cukup menyita perhatian publik. 

"Yang jelas sidang diundur, karena proses penyusunan tuntutan belum selesai. Karena ini perkara yang menarik perhatian, makanya perlu disusun tuntutan sedetail mungkin. Sehingga tidak memberikan penasihat untuk mengajukan keberatan atas tuntutan yang diberikan," ujar Rumata di PN Jakarta Barat, Senin, 12 Oktober 2020.

Jaksa menyampaikan jika memang kasus yang menjerat seorang publik figur harus secara detail diperhatikan dalam penyusunan tuntutannya dengan mempertimbangkan berbagai macam hal selama persidangan.

Baca juga: Pengacara Sebut Vanessa Angel Datangi Persidangan Dalam Keadaan Sakit

"Kalo seorang public figure harus lebih detail, mengenai pertimbangan-pertimbangan yang kita sampaikan dalam tuntutan. Makannya saya minta Majelis untuk diundur," katanya. 

Persidangan kasus narkotika Vanessa pun akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB. Jaksa pun berharap agar tuntutan bisa segera dibacakan pada hari itu. 

"Majelis Memberikan waktu sampai dengan hari Kamis. Mudah-mudahan hari Kamis bisa dibacakan," ucapnya. 

Diketahui atas kepemilikan 20 xanax, Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.