Ditangkap karena Narkoba, Artis RR Ternyata Masih di Bawah Umur

Ilustrasi artis ditangkap polisi.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Artis berinisial RR yang diamankan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba ternyata masih di bawah umur. Artis RR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 18.30 WIB.

Menurut hasil tes urine, RR positif mengonsumsi methamphetamine.

Karena ia masih di bawah umur, maka polisi tidak menghadirkan artis RR saat konferensi pers kasus narkoba. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Kenapa saya tidak hadirkan di sini? Karena yang bersangkutan (RR) masih berusia 17 tahun. Makanya nanti akan ada pendampingan karena masih di bawah umur. Sistem peradilannya pun nanti berbeda, makanya saya tidak bisa hadirkan,” kata Yusri Yunus, di Polda Meteo Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Yusri juga menjelaskan bahwa saat penangkapan RR, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram, beserta barang bukti lain seperti handphone dan uang.

Diketahui bahwa artis RR membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial P, seharga Rp400 ribu.

Dari pengakuannya, RR sudah membeli sabu sebanyak lima kali dari orang-orang yang berbeda. Menurut Yusri, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penyalahguaan narkoba yang menjerat artis RR tersebut.

“Kami masih mendalami, tapi kalau dari pengakuannya sudah lima kali dia (RR) membeli. Tapi di orang yang berbeda. Makanya coba nanti akan kami dalami lagi, karena ini kan masih baru kita lakukan, kita mengamankan. Karena anak ini di bawah umur, jadi sistemnya, juga peradilannya harus beda, harus dengan pendampingan semuanya,” kata Yusri.