Usai Vonis, Masa Tahanan Vanessa Angel Tersisa 1,5 Bulan

Vanessa Angel saat sidang putusan vonis kasus kepemilikan narkotika xanax.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah atas kasus kepemilikan narkotika jenis xanax kepada artis Vanessa Angel dengan hukuman 3 bulan penjara pada Kamis 5 November 2020. Meski terhitung putusan ini jauh lebih rendah dari waktu penahanan dirinya, namun Vanessa belum bisa bebas usai vonis tersebut dijatuhkan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Vanessa hingga kini masih menjalani hukuman yang dijatuhi kepadanya.

“Saya pikir dia masih menjalani hukumannya,” ungkap Eko ditemui para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Eko memaparkan berdasarkan Undang Undang yang berlaku di Indonesia, bahwa 5 hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan (rutan). 

Artinya bila terpidana telah lima hari menjalani masa penahanan kota, sang terpidana terhitung baru menjalani satu hari masa penahanan rutannya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah kepada Vanessa Angel karena terbukti atas kepemilikan narkotika jenis xanax yang melanggar Undang Undang Psitropika.

Atas tindakan bersalahnya tersebut Vanessa pun diganjar dengan hukuman 3 bulan penjara.

Vanessa sendiri diketahui mulai ditahan sejak 9 April 2020 lalu, dengan kata lain, hingga hari ini Kamis 5 November 2020. Vanessa telah 210 masa tahanan rutan atau 42 hari masa tahanan kota. 

Eko menyakini dengan demikian, Vanessa sendiri masih harus menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lagi bila mengikuti masa tahanan rutan. 

“Tapi dia sendiri memilih pikir pikir, artinya ini belum memiliki keputusan tetap,” ujarnya.

Eko menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah meminta waktu sepekan kepada Vanessa Angel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memikirkan putusan ini. Selama itu, Vanessa akan tetap menjalani tahanan kota dengan pengawasan Hakim PN Jakbar.

“Bila salah satunya (JPU atau Vanessa) mengajukan banding, maka statusnya kami limpahkan ke hakim Pengadilan Tinggi,” terangnya.

Namun bila nantinya Vanessa maupun JPU menerima putusan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengeksekusi Vanessa. 

Eko lalu menjelaskan berbeda dengan tahanan kota, bila menjadi tahanan rumah. Maka konvensinya akan berubah, satu hari masa tahanan di rutan sama dengan 3 hari masa tahanan rumah.