Sempat Ricuh, Ada Orang Dipukul Saat Sidang Vanessa Angel

Vanessa Angel
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA –Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka artis Vanessa Angel di pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat mengalami ricuh. Ada wartawan yang dipukul oleh kerabat Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah di dalam ruang sidang, Kamis 5 November 2020.

Pantauan VIVA saat sidang berlangsung, seorang pria muda yang diketahui sebagai kerabat Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel memukul salah satu awak media yang sedang melakukan pekerjaannya Live untuk media radio.

Kejadian itu bermula saat Bibi Ardiansyah merasa kesulitan mendengar suara hakim saat membaca vonis istrinya. Bibi kemudian menoleh ke bagian belakang dengan mimik wajah yang marah.

Pria dengan kaus garis garis kemudian berdiri dan menghampiri wartawan tersebut, tanpa pikir panjang, pria suruhan Bibi itu langsung memukul jatuh HP sang wartawan. Kejadian tersebut bahkan membuat hakim menghentikan sementara sidang selama beberapa menit.

Sang wartawan itu pun sempat ditegur petugas jaga, namun kerabat Bibi Ardiansyah sepertinya tidak sabar menghampiri dan memukul si wartawan.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

Akibatnya, ponsel yang digunakan terpental. Beruntung petugas berhasil mengamankan kedua belah pihak sehingga keributan bisa dihentikan.

Hakim yang langsung melihat kejadian itu pun langsung menskor sidang. Bahkan sempat mengancam sidang dilanjutkan dengan tertutup.

Tak lama kemudian setelah merasa sudah aman, hakim kembali melanjutkan sidang dan membacakan vonis Vanessa Angel.

Dalam Sidang Vanessa Angel yang berjalan satu jam itu, awak media dibatasi untuk menghindari kerumunan karena masih ada imbauan Pysichal Distancing.

Bahkan sebagaian awak media tidak diperbolehkan masuk dan hanya boleh menunggu di luar ruangan dengan di beri sekat kursi panjang yang di jaga oleh petugas Security.

Untungnya pihak pengadilan melunak dan memperbolehkan sebagian awak media tetap mengambil gambar meski berada di depan pintu.

Diketahui Vanessa Angel menjalani sidang putusan vonis atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020.

Dalam sidang artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," ujar Hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," ucapnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.