VIVA – Majelis Nasional (DPR) Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang terkait dengan pendaftaran wajib militer di kalangan selebriti Korea. Undang-undang tersebut memberikan kesempatan kepada artis berprestasi untuk menunda pendaftaran wajib militer mereka.
Selasa, 1 Desember 2020 kemarin, Majelis Nasional Korea menyetujui undang-undang yang memungkinkan seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea.
Rekomendasi tersebut berkaitan tentang pencapaian signifikan selebriti Korea dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda wajib militer mereka hingga mereka berusia 30 tahun (menurut perhitungan usia internasional).
Dilansir dari laman Soompi, Rabu, 2 Desember 2020, dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara setuju RUU tersebut, sedangkan 2 suara menentangnya, dan 13 anggota lainnya abstain.