Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Keluar dari Rutan Pondok Bambu

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Artis Vanessa Angel telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur pada hari ini, Jumat, 18 Desember 2020.

Namun, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan, Vanessa belum dinyatakan bebas murni. Melainkan menjalani asimilasi di rumah.

Ia lantas mengatakan bahwa Vanessa masih harus menjalani masa hukuman hingga beberapa waktu ke depan.

Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui berita selengkapnya.

"Jadi dia menjalani asimilasi di rumah sampai 17 Januari (2021). Nah, 17 Januari itu bebas murninya," ujar Rika saat dihubungi.

Lebih lanjut dijelaskan, pemberian asimilasi kepada Vanessa Angel sesuai dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020.

Photo :
  • Ditjen PAS Kemenkumham

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui detail lainnya tentang asimilasi Vanessa.

"Dengan alasan tersebut, yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," jelas Rika.

Sebagai informasi, Vannesa Angel sebelumnya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ada pun sidang vonis tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Laporan: Firda Junita