VIVA – Polisi menahan pelaku pelecehan seksual ekshibisionisme atau pamer alat kelamin terhadap Rahayu Mutiara, istri personel grup lawak Bajaj, Isa Wahyu Prastantyo alias Isa Bajaj.
"(Pelaku Y alias U 50 tahun) Ditahan," kata Kapolsek Duren Sawit Komisaris Polisi Rensa Sastika Aktadivia kepada wartawan, Kamis, 21 Januari 2021.
Pelaku ditahan buntut ancaman hukuman yang terhadapnya. Di mana pelaku diketahui dikenakan pasal berlapis.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit, Ajun Komisaris Polisi Esti Budi Setyanta menambahkan, pria paruh baya itu dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Klik halaman selanjutnya untuk terus membaca.