Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Jeff Smith

Jeff Smith
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Aktor sinetron yang juga seorang model, Jeff Smith ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh unit 1 Satresnarkoba, Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 15 April 2021. Dalam kasus ini, Jeff kemudian digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menanjalani pemeriksan intesif dan juga penahanan.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, penangkapan Jeff Smith berdasarkan infomasi yang dihimpun dari laporan masyarakat.

"Kronologinya pada Kamis tanggal 15 April 2021, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan info terkait penggunaan narkotika ganja. Kemudian pendalaman dan akhirnya tim unit 1 berhasil menangkap JS di rumah, di Jakarta Selatan, Jagakarsa," ungkap Ady Wibowo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 19 April 2021.

Ady menjelaskan, berdasarkan penangkapan itu, pihaknya mendapatkan barang bukti ganja 0,52 gram dalam plastik klip kecil yang ditemukan di dalam mobil Jeff saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung.

Kemudian satu plastik klip berisikan tembakau seberat 44 gram yang terdapat di tas ransel milik Jeff Smith. Selain itu, polisi juga mendapatkan liquid atau cairan vape yang diduga sebagai ganja sintetis.

"Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil narkotika ganja 0,52 gram. Kemudian satu plastik isi tembakau berat 44 gram di tas ransel. Ada dua botol liquid diduga ganja sintetis," ujar Ady Wibowo.

Selain temukan barang bukti Ganja, polisi juga temukan enam pcs kertas papir dalam kotak hitam dan merupakan milik Jeff Smith.

Selain itu, ada dua cangklong atau alat penghisap tembakau yang digunakan Jeff untuk mengonsumsi ganja. Lebih lanjut, polisi mengaku menemukan hal unik dari hasil penangkapan Jeff Smith.

Terdapat empat buku tentang ganja yang kemudian ikut disita polisi.

"Enam pack papir di dalam kotak hitam. Ada dua cangklong alat untuk menghisap tembakau. Satu unit mobil, dan uniknya ada empat buku terkait ganja," jelas  Ady. Hingga saat ini kasus penangkapan Jeff Smith tengah kembali diperdalam lagi.

Dalam proses pemeriksaan, Jeff Smith mengaku sudah menggunakan narkotika sejak lulus dari SMA.

"Yang bersangkutan mulai menggunakan ganja pada saat setelah selesai SMA. Yang bersangkutan pernah menjalankan rehab pada Desember 2020," ujarnya.

Atas hal ini Jeff Smith disangkakan beberapa pasal terkait penyalahgunaan narkotika, yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.