Lewat Virtual, Warga Bali Sambut Kebebasan Jerinx SID

Jerinx dan Nora Alexandra.
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Jerinx SID dinyatakan bebas mulai Selasa, 8 Juni 2021. Jerinx bebas setalah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus ujaran kebencian. Menyambut hal ini, rekan dan pendukung Jerinx terlihat bahagia dan kembali ramai menggunakan tagar #kamibersamajrx

Salah satunya seperti yang dilihat dalam unggahan akun Instagram @gendovara. Akun tersebut merupakan milik pengacara Jerinx. Bersama teman-temannya, mereka menyiapkan papan tulis putih dengan tulisan WELCOME HOME JRX SID. 

"10 bulan berjibaku atas nama nyawa Ibu hamil dan bayinya. Atas nama kemanusiaan bukan atas kepentingan pribadimu. Tetap tegak kepala Brader @jrxsid. Kami merindukan bro," tulisnya.

Unggahan tersebut mendulang likes lebih dari enam ribu pengguna Instagram. Tagar yang sama digunakan banyak orang sebagai bentuk dukungan dan mengucapkan selamat atas bebasnya Jerinx. Hal itu juga bisa terlihat dari kolom komentar.

"Merinding & haru lihat topik yg lagi viral hari ini #welcomehomejrxsid rahayu buat para ksatria bali & smoga Alloh selalu melindungi," tulis warganet.

"Semangat dan Pahlawan kemanusiaan sesungguhnya tanpa embel" untuk jabatan pribadi,JADILAH LEGENDA," ujar warganet.

Sementara itum sang istri, Nora Alexander telah mengunggah fotonya bersama Jerinx sejak beberapa hari yang lalu. Ia mengaku sudah rindu dan sangat menunggu kedatangan suaminya. Bahkan ia meminta untuk tidak menganggu waktunya nanti jika sudah bersama sang suami.

"Setiap detik terasa berbisik...
Sampai jumpa segera suami.
JANGAN GANGGU!
," tulisnya.

Drummer grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam sidang putusan yang digelar Kamis 19 November 2020. Sebelumnya, Jerinx dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 3 November 2020 lalu.