Kapolres Jakarta Barat: Anji Direkomendasi Direhab

Tersangka kasus narkoba, Anji saat konferensi pers Polres Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan sudah menerima hasil asesment dari BNN terhadap tersangka kepemilikan ganja atas nama Erdian Aji Prahartanto atau Anji.

"Direkomendasikan rehabilitasi," ucap Ady di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan saat ini Anji masih menjalani penahanan di Polres.

"Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa(ke rumah rehab)," kata dia.

Meski direhabilitasi, kata Ronaldo, kasus ini tetap berjalan dan akan dibawa ke persidangan. 

Seperti diketahui, berasarkan hasil tes urine Anji jelas menunjukan adanya kandungan zat THC, yang hanya ada pada narkoba jenis ganja, dalam tubuh Anji. Anji juga mengaku telah mengonsumsi ganja dalam 9 bulan terakhir.

"EAP alias ANJ ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujar Ronaldo ditemui di Mapolres Metro Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.