Jadi Tersangka, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

Dinar Candy.
Sumber :
  • Instagram @dinar_candy

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Besar Azis Andriansyah mengatakan, saat ini masih mendalami motif terkait dari aksi turun ke jalan yang dilakukan artis Dinar Candy di Lebak Bulus, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

“Masih didalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita,” kata Azis kepada wartawan di Markas polrestro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021

“Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya,” kata dia lagi.

Lebih jauh, Azis memastikan bakal memintai keterangan saksi lainnya untuk kelengkapan bukti lainnya.

“Ada pasti untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC,” terang Azis

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya saat ini menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar ditetapkan status tersebut buntut dari aksi bikini di jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

"Setelah yang bersangkutan diperiksa, mengumpulkan alat bukti, kami rangkaikan maka layak menetapkan kasus ini jadi penyidikan dan menetapkan DC (Dinar Candy) sebagai tersangka," ucap Azis kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan , Kamis malam, 5 Agustus 2021.

Dikatakan Azis, adapun pasal yang menjerat Dinar yakni pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.