Kelanjutan Kasus Ivan Gunawan Diduga Lecehkan Profesi PRT

Ivan Gunawan
Sumber :
  • Ist

VIVA – Nama presenter sekaligus desainer Ivan Gunawan belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dengan tanggapan Ivan mengenal sosok haters Ayu Ting Ting.

Belum lama ini, beredar video Ivan saat memberikan tanggapan terkait haters Ayu yang berstatus asisten rumah tangga di Singapura. Dalam cuplikan video yang beredar di media sosial, Ivan dinilai netizen merendahkan pekerjaan haters Ayu itu.

"Lu boikot? emang lu siape? Dah gitu hatersnya pembantu lagi. Gue mah kebayang kalau di rumah gue ada pembantu suka main sosmed pasti gue pecat," kata Ivan Gunawan dalam video yang viral di media sosial TikTok.

Ramainya video Ivan Gunawan tersebut membuat Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) angkat bicara. Dalam keterangannya, Jala PRT menjelaskan bahwa tidak selayaknya masyarakat untuk merendahkan atau melecehkan suatu profesi pekerja rumah tangga

"Menanggapi, merespons ucapan, sikap, tindakan dari Ivan Gunawan dalam satu video yang menyampaikan bahwa 'haters pembantu' kemudian 'siapa lo' yang bernada merendahkan profesi pekerja rumah tangga. Tidak selayaknya masyarakat siapa pun boleh merendahkan, melecehkan suatu profesi. Tak terkecuali profesi pekerja rumah tangga yang itu adalah bagian dari pekerjaan warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dan hak sama dengan pekerja yang lainnya," demikian pernyataan resmi Jala PRT, Senin, 9 Agustus 2021.

Lebih lanjut, dijelaskan Jala PRT bahwa pekerjaan PRT memiliki kontribusi dalam perekonomian mikro hingga mikro. Tanpa PRT jutaan warga negara tidak dapat beraktivitas dan bekerja.

"Jala juga menekankan bahwa profesi pekerja rumah tangga adalah profesi yang sangat dibutuhkan terlihat dari jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia 4,2 juta. Dan itu sangat berpengaruh pada jutaan warga negara lain yang memungkinkan warga negara lain bisa beraktivitas, bisa bekerja, karena pekerjaan domestik pekerjaan rumah tangga dikerjakan oleh pekerja rumah tangga," ujar Jala PRT lebih lanjut.

Dia juga menekankan bahwa PRT sebagai warga negara juga berhak untuk berkomunikasi, bersosialisasi termasuk melalui media sosial.

"Tidak seorang pun boleh melarang pekerja rumah tangga sebagai manusia sebagai warga negara pekerja untuk mendapatkan informasi, berkomunikasi, bersosialisasi termasuk menggunakan media sosial,” ucapnya.

“Jadi Jala menekankan untuk mari kita saling respect satu sama lain dan juga menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ivan Gunawan gambaran yang memprihatinkan dari masyarakat yang melecehkan profesi pekerja rumah tangga, dan pelecehan ini berdampak pada rentannya tindak kekerasan pada pekerja rumah tangga," lanjut keterangan Jala PRT.