Kata Ernest Prakasa dan Kemal Palevi Tentang Saipul Jamil di TV
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Pedangdut Saipul Jamil telah bebas sejak Kamis, 2 September 2021. Ia menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara sejak 2016 lalu.
Pasca bebas, Saipul Jamil muncul di berbagai acara televisi sejak Jumat lalu. Tidak hanya itu, Saipul Jamil juga sempat tampil dalam konten YouTube baru-baru ini.
Kemunculan Saipul Jamil di layar kaca membuat komika, Kemal Palevi angkat bicara. Melalui akun twitternya, Kemal Palevi menilai seorang selebritis dengan jejak kriminal tidak seharusnya tampil di televisi.
"Apa cuma di Indonesia, mau sekontroversi apapun orangnya, atau masuk penjara dan dihujat se-Indonesia, selalu habis mslhnya kelar, kyk gak ada apa2 gitu. Tau2 udah syuting tv lg. Tau2 udh ngeyoutube lg dan penggemarnya ttp bnyk. Iya bener, Tuhan aja maha pemaaf. Tp kpn jeranya c*kk," tulis Kemal Palevi.
Kemal juga menyoroti nasib dari korban kekerasan seksual Saipul Jamil pasca kemunculan pedangdut tersebut di televisi dan pemberitaan sejumlah media.
"Kisah Pilu Sai*ul Ja*il' Buset dia pelaku pencabulan loh, terbukti bersalah. Yang punya kisah pilu korbannya weyyy," tulis Kemal Palevi.
Tidak hanya Kemal, Ernest Prakasa juga menyoroti kemunculan Saipul Jamil di televisi. Meski tidak menyebut nama, Ernest menjurus ke kasus yang pernah dialami Saipul Jamil. Komika dan produser tersebut pun menyoroti tindakan stasiun televisi yang memberikan ruang kepada Saipul Jamil.
"Bau busuk apa yang menyengat ini? Oh ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan," tulis Ernest.
Sebelumnya sudah banyak warganet yang menandatangani petisi agar Saipul Jamil tak diberikan panggung untuk tampil. Mereka menyayangkan bagaimana penyambutan Saipul Jamil setelah bebas.
Untuk diketahui, Saipul Jamil ditahan atas dua kasus, yakni kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur. Korbannya yaitu penonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut di sebuah televisi swasta.
Akhirnya, Saipul divonis penjara selama tiga tahun atas kasus yang menimpanya pada tahun 2016. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Yang kedua, di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan uang sebesar Rp250 juta. Oleh karena itu, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun.