Warkop DKI Minta Warkopi Lakukan Hal Ini

Warkopi
Sumber :
  • IG @alfindk

VIVA – Pihak Lembaga Warkop DKI angkat bicara terkait kemunculan Warkopi yang belakangan ini viral di media sosial. Warkopi merupakan nama trio yang beranggotakan tiga orang pria berwajah mirip dengan personel Warkop DKI yakni Dono, Kasino, dan Indro.

Tiga pria berwajah mirip dengan personel Warkop DKI itu bernama Alfred, Alfin Dwi Krisnandi, dan Sepriadi. Kemunculan Warkopi lantas mendatangkan banyak pro dan kontra. Terlebih, saat ini Warkopi sudah tampil dalam beberapa acara televisi.

Ketua Lembaga Warkop DKI sekaligus putri dari mendiang Kasino, Hanna Sukmaningsih mengungkapkan, Warkopi sudah beberapa kali muncul dalam acara televisi dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro. Padahal, menurut Hanna, dalam melaksanakan kegiatannya, Warkopi belum meminta izin kepada Lembaga Warkop DKI atau kepada Indro Warkop

Sebagai informasi, Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang yang sah merek atau nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau Warkop DKI. Nama atau merek Warkop DKI sudah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan dilindungi secara hukum.

“Lembaga Warkop DKI menghargai dan mengapresiasi setiap kreativitas dan karya anak bangsa, akan tetapi patut disayangkan, Warkopi dalam melaksanakan kegiatannya, sama sekali belum memperoleh ataupun meminta izin dari Lembaga Warkop DKI, Keluarga Warkop DKI dan Indro Warkop sebagai personil yang masih hidup,” kata Hanna pada saat konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021.

Pada kesempatan yang sama, Hanna juga menjelaskan, pihak manajemen Warkopi sudah mengirim surat kepada Lembaga Warkop DKI. Namun, Warkopi lebih dahulu tampil di media lalu kemudian mengirim surat kepada Lembaga Warkop DKI.

Lebih lanjut, pihak Lembaga Warkop DKI meminta agar Warkopi bersama pihak manajemen menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apapun.

“Kejadian ini sangatlah disayangkan dan tidak mencerminkan penghargaan tertinggi atas Hak Atas Kekayaan Intelektual serta penghargaan kepada Keluarga Personil Warkop DKI. Sehingga, Lembaga Warkop DKI memandang perlu untuk mengimbau dan meminta kepada Warkopi beserta dengan Manajemen yang menaunginya agar dalam waktu 1 minggu sejak tanggal press release ini untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun dengan menggunakan nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” termasuk penggunaan nama Dono (Almarhum), Kasino (Almarhum), Indro,” kata Hanna.

Di sisi lain, pihak Warkopi mengaku sudah ada komunikasi dengan Lembaga Warkop DKI maupun salah satu orang kepercayaan Indro Warkop. Hanya saja mereka tidak mengatakan secara rinci apa saja yang dibahas dalam komunikasi tersebut.