Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur, Penggugat Turunkan Nilai Ganti Rugi

Pengadilan Negeri Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly-Tangerang

VIVA – Sidang wanprestasi yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur sampai saat ini masih berlanjut. Kali ini, agenda persidangan telah memasuki tahap mediasi yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Pada Kamis 7 April 2022 kemarin, kembali diadakan sidang mediasi yang keempat. Dimana, pada sidang tersebut baik dari penggugat dan tergugat diwakili oleh kuasa hukum.

Kuasa Hukum Penggugat, Ichwan Toni mengatakan, bila pihaknya meminta kepada tergugat agar memenuhi keinginan 12 kliennya dengan sebelumnya telah menurunkan angka ganti rugi yang sebelumnya Rp780 juta menjadi Rp250 juta.

"Jadi sudah tidak ada di formulasi gugatan, seperti bagi hasil dan persentase keuntungan itu kami kesampingkan agar terjadi islah. Kami minta pokok dan immateriil kami dikembalikan separuh dari formulasi yang kami ajukan. Total sekitar Rp250 juta untuk 12 orang. Nanti akan kami bagi rata," ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Ichwan Toni.

Dengan hal itu, pihak Ustaz Yusuf Mansur pun menanggapi tawaran penggugat. Melalui kuasa hukumnya, Ariel Mochtar mengatakan, dengan hal tersebut diharapkan bisa mengerucut menjadi putusan islah.

"InsaAllah di mediasi nanti akan ada putusan islah, tidak masuk ke pokok perkara. Namun jawaban pastinya akan diberikan pada 14 April nanti, semoga saja lancar," jelas Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar .