Berdamai dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Ungkap Hal Penting Ini
- VIVA/Andrew Tito.
VIVA Showbiz – Lesti Kejora akhirnya berdamai dengan suaminya, Rizky Billar setelah sebelumnya pasangan selebritis muda ini bertengkar hebat dan terjadi aksi kekerasan dalam rumahnya.
Lesti bersyukur bantuan pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan membuat mediasi dan mendamaikannya. Yuk scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Kepada seluruh warga masyarakat, Lesti Kejora secara terbuka juga meminta maaf karena kasus yang menimpanya itu telah menimbulkan keresahan.
"Untuk masyarakat, Dede mengucapkan permohonan maaf dari apa yang sudah terjadi dari musibah ini menjadi keresahan bagi masyarakat, tapi Inshaa Allah keputusan ini jadi keputusan terbaik kita semua," ungkap Lesti Kejora di hadapan pewarta media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Lesti Kejora bersyukur proses restorative justice akhirnya tercapai dan mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan cepat tanggap tangani laporannya.
"Alhamdulillah terima kasih untuk saudara-saudara kita semua yang hadir hari ini, Alhamdulillah Allah berikan umur panjang, terima kasih pihak polisi telah memproses perdamaian ini dengan cepat, terima kasih untuk Bapak Kapolres dan jajarannya dari mulai saya lapor sampai proses perdamaian ini, prosesnya masya Allah sangat membantu saya," lanjut Lesti.
Selain itu, Lesti meminta maaf kepada warga Indonesia atas kegaduhan urusan rumah tangganya yang hingga menimbulkan perhatian pemberitaan yang begitu intens.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat atas musibah yang menimpa keluarga saya, mohon doanya, semoga ini jadi pelajaran buat kita semua," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus KDRT Rizky Billar, yang dimana pada kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan mencabut laporan.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," jelas Lesti.
Irwandhy juga jelaskan kasus KDRT tersebut juga sudah SP3, yang artinya telah tuntas selesai.
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Malam hari ini kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," ujarnya.