Mantan Suami Bebas dari Penjara, Begini Respons Denada

Denada.
Sumber :
  • Instagram @denadaindonesia.

VIVA Showbiz – Jalinan hubungan baik antara Denada dan sang mantan suami Jerry Aurum dibuktikan dengan dukungan yang ia berikan sejak Jerry bebas dari penjara.

Jerry Aurum mengejutkan publik karena ternyata sudah bebas setelah ia divonis untuk mendekam di balik jeruji besi selama 11 tahun. Jerry terlibat kasus narkoba pada 2019 lalu sehingga menimbulkan banyak pertanyaan mengapa ia sudah bisa keluar dari penjara. Scroll untuk info selengkapnya.

Kabar bebasnya Jerry Aurum diketahui lewat unggahan terbarunya di Instagram. Jerry membagikan mirror selfie saat sedang berada di sebuah pusat kebugaran. Mantan suami Denada itu menuliskan keterangan yang menyatakan bahwa ia sudah bisa menghirup udara bebas setelah 4 tahun di penjara.

"Setelah 4 tahun, kembali dan hidup," tulis Jerry Aurum, di Instagram, dikutip VIVA, Kamis 30 Maret 2023.

Dengan kedua tangan penuh tato, Jerry tampak tersenyum menghadap ke kamera seraya merasakan kesenangannya bisa kembali ke masyarakat.

Unggahan tersebut dikomentari oleh Denada. Ibu satu anak itu menuliskan beberapa emotikon tepuk tangan yang merupakan bentuk dukungan semangat untuk Jerry. Dengan begitu, Denada juga secara tersirat mengekspresikan kebahagiaannya atas kebebasan sang mantan suami. Selain Denada, Jerry juga disambut hangat oleh rekan artis dan netizen lainnya.

"Jerry! Welcome back!" kata Dee Lestari.

"Welcome back, ditunggu karya-karya barunya," kata salah satu netizen.

Sebelumnya pada Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerry dengan hukuman 11 tahun penjara. Kemudian, tuntutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Denada dan Fotografer Jerry Aurum

Photo :
  • VIVAnews / Gestina Rachmawati

Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) justru mengabulkan permohonan kasasi Jerry Aurum Wirianta dengan memangkas durasi hukuman Jerry yang terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis ganja sejak 2015. Jerry mengaku stres dan banyak tekanan karena mengetahui putrinya mengidap kanker.

"Putusan Kasasi Nomor 4161 K/PID.SUS/2020 atas nama Terdakwa Jerry Aurum Wirianta SSN alias Koh Jerry menyatakan memperbaiki putusan dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp800 juta subsidair pidana penjara selama 2 bulan," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro.