TikTokers Vicky Kalea Jadi Tersangka, Bikin Konten Parodi Catut Logo TV Tanpa Izin

Vicky Kalea.
Sumber :
  • Instagram @vicky_kalea

JAKARTA - Tiktokers, Vicky Kalea (30) harus berurusan dengan hukum buntut buat konten parodi program Pintu Berkah jadi ‘Jasa Bikin Anak Keliling.’ Pasalnya, Vicky memakai logo televisi swasta Indosiar dalam kontennya.

Pihak Indosiar lantas mempolisikan akun @vicky_kalea, lantaran memakai logo mereka tanpa izin. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Dengan nama akun @vicky_kalea yang menampilkan konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul jasa bikin anak keliling menggunakan atau mencantumkan logo televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," kata dia kepada wartawan, Kamis 16 November 2023.

Pasca memeriksa sejumlah saksi dan mendapat alat hingga barang bukti, polisi mencari pemilik akun atau terlapor dalam kasus ini. Lantas, kepada polisi Vicky mengakui perbuatannya memakai logo itu tanpa izin.

"Dalam keterangannya, terlapor Saudara Vicky Kalea bahwa proses pembuatan konten video jasa bikin anak keliling itu diambil menggunakan HP pribadinya. Dia membuat video dengan HP pribadinya yang dibantu oleh istrinya, kemudian potongan-potongan video menggunakan aplikasi edit Capcut. Setelah jadi, diunggah dan diposting di media sosial Tiktok-nya," kata dia.

Adapun dampak dari konten itu, Vicky mendapat banyak follower di akun TikTok-nya. Sementara itu, polisi sendiri telah menetapkan Vicky jadi tersangka. Atas perbuatannya, Vicky dikenakan Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.