Polisi Ultimatum Siskaeee, Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Panggilan Kedua

Siskaeee.
Sumber :
  • YouTube

JAKARTAPolisi mengultimatum Selebgram Siskaeee. Jika mangkir pemeriksaan kedua pada Jumat 19 Januari 2024, bakal dijemput paksa.

"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu 17 Januari 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Mantan Kapolres Kota Solo ini menegaskan, pihaknya bakal mengeluarkan surat perintah membawa jika Siskaeee mangkir lagi. Kata dia, penjemputan paksa merupakan wewenang penyidik kepolisian. Maka dari itu, Siskaeee diperingati agar memenuhi panggilan.

"Kita siapkan surat perintah membawa jika yang bersangkutan kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik. Sudah jelas aturan mainnya ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik maka kita keluarkan surat membawa terhadap tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut Siskaeee tidak menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka buntut jadi pemeran film porno lokal.

"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa 16 Januari 2024.

Sang selebgram juga belum mengonfirmasi bakal memenuhi panggilannya sebagai tersangka. Berdasar pantauan di Markas Polda Metro Jaya, pada Senin hingga pukul 15.40 WIB, batang hidung Siskaeee belum nampak.

"Untuk tersangka Siskaeee belum ada konfirmasi (kehadiran)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin 15 Januari 2024.

Kemudian, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus film porno lokal yang ia perankan.

Siskaeee

Photo :
  • Tangkapan Layar

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Di sana tertulis jika Siskaeee mengajukan praperadilan.

Tertulis nama pemohon adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada 15 Januari 2024.

Pada tanggal itu juga diketahui, Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Namun, batang hidungnya tidak nampak dari pagi hingga malam. Hanya pemeran pria Bima Prawira yang memenuhi panggilan polisi.