Ternyata, Wulan Guritno Beri Sabda Ahessa Hampir Rp400 Juta Dana Talangan Buat Renovasi Rumah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Showbiz – Wulan Guritno mengejutkan publik dengan pengajuan gugatan perdatanya terhadap Sabdayagra Ahessa atau dikenal Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wulan melakukan gugatan perdata kepada Sabda terkait dengan dana talangan yang sebelumnya diberikan oleh Wulan Guritno.
Ibunda Shaloom ini memberikan dana talangan kepada Sabda untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang ada di kawasan Pejaten Baret, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Lantas berapa gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa? Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Merujuk pada Sistem Informasi Penulusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat Rp396.150.000 yang sudah diberikan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa.
"Menyatakan bahwa penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menyatakan bahwa Tergugat telah menerima dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) dari Penggugat," demikian isi gugatan tersebut.
Dikabarkan sebelumnya, Wulan Guritno mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Wulan Guritno, terdapat sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan tersebut adalah agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selain itu, Wulan Guritno meminta agar Sabdayagra Ahessa diwajibkan untuk mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan.
Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mendefinisikan perbuatan melawan hukum sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Dengan demikian, Wulan Guritno berpendapat bahwa Sabdayagra Ahessa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengembalikan dana talangan untuk renovasi rumah.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengonfirmasi gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno terdaftar dengan nomor perkara yang disebutkan.
Oleh karena itu, kasus ini akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.