Mobil Mewah Rolls Royce Hadiah Kado Ulang Tahun untuk Sandra Dewi Disita Kejagung
- Instagram: Sandradewi88
JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang jadi tersangka tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Penyitaan mobil mewah itu dilakukan Kejagung setelah menggeledah kediaman Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi membenarkan adanya penyitaan dua unit kendaraan tersebut dari tersangka Harvey Moeis, yakni mobil Rolls Royce dan Minicoper.
“Betul (sita Rolls Royce) dan minicoper,” kata Kuntadi, dikutip dari Antara, Selasa, 2 April 2024.
Usai penyitaan, kendaraan mewah tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB.
Kado ulang tahun Sandra Dewi
Kabarnya, mobil Rolls Royce diketahui merupakan kado ulang tahun ke-40 untuk Sandra Dewi dari sang suami Harvey Moeis.
Mobil Rolls-Royce Ghost edisi Extended Wheelbase yang diproduksi di Inggris memiliki mesin berkapasitas 6.592 cc. Harganya diperkirakan berkisar antara Rp18 miliar hingga Rp25 miliar di Indonesia.
Diketahui jika penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 1 April 2024. Penggeledahan dilakukan usai suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024. Harvey Moeis disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku telah memblokir rekening para tersangka. Pemblokiran dilakukan jauh sebelum penggeledahan.
Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT.
Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka, keduanya dikenal sebagai individu kaya raya di kawasan PIK.
Kuntadi menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan RBS bertujuan untuk mengungkap suatu peristiwa. Dalam konteks ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk SW alias AW dan MBG, yang keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN, yang menjabat sebagai Direktur Utama CV VIP (milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021; EE alias EML, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2017-2018, juga termasuk dalam daftar tersangka.
Selanjutnya, tersangka BY, Mantan Komisaris CV VIP; RI, Direktur Utama PT SBS; TN, pemilik sebenarnya dari CV VIP dan PT MCN; AA, Manajer Operasional tambang CV VIP; RL, General Manager PT TIN; SP, Direktur Utama PT RBT; RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; serta ALW, yang menjabat sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2019 hingga 2020 di PT Timah Tbk.
Selain itu, dua tersangka yang menarik perhatian publik adalah Helena Lim, manajer PT QSE di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), dan Harvey Moeis, yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.