Andika The Titans Divonis 8 Bulan Penjara

Andika The Titans divonis delapan bulan penjara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Daryanto menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Andika, karena terbukti telah mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila.

Pentolan The Titans ini terbukti bersalah berdasarkan pasal 114 ayat 1 jo pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dan pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa Andika terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan golongan satu, menjatuhkan pidana dengan penjara delapan bulan. Terdakwa tetap ditahan," ujar Daryanto di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Kamis 27 Juli 2017.

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan selama menjalani persidangan terbuka dalam memberikan keterangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Untuk hal memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas narkoba maupun narkotika," ujarnya.

Dariyanto menegaskan, meski mendapatkan pengurangan masa tahanan, terdakwa tetap diwajibkan ditahan menuntaskan sisa masa hukuman.

"Selama di persidangan tidak ada hal hal yang membatalkan hukum terdakwa. Penahanan yang dilakukan sah secara hukum, oleh karenanya terdakwa tetap ditahan," katanya. (ren)