Barang Bukti Kasus Narkoba Artis Rio Reifan

Rio Reifan jalani sidang narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Pesinetron Rio Reifan tampaknya harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Rio kembali ditangkap polisi atas kasus narkoba. Ia ditangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Minggum 13 Agustus 2017.

Rio ditangkap di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Polisi membenarkan penangkapan pesinetron Tukang Bubur Naik Haji ini.

"Ya benar (artis Rio Reifan diamankan)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin 14 Agustus 2017.

Hingga kini Rio masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi Kota atas kasusnya tersebut.

Dari tangan Rio, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak satu klip plastik. Petugas kepolisian juga menemukan alat hisap berupa bong serta cangklong dalam mobil artis tersebut.

Sebelumnya, Rio ditangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Jakarta Selatan. Bersamanya diamankan dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap atau bong.

Akibat ulahnya itu, Rio divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.