Enam Agenda Disahkan di RUPST Bank Bukopin Tahun Buku 2019

Rivan A. Purwantono Direktur Utama Bank Bukopin.
Sumber :

VIVA – Rapat yang diselenggarakan Kamis (18/06) di Kantor Pusat Bank Bukopin dihadiri oleh Pemegang saham dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan guna menanggulangi penyebaran Covid-19.

Sesuai pengumuman yang telah ditayangkan sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Tahun Buku 2019 ini membahas 6 agenda dan dipimpin langsung oleh Komisaris Utama Independen, Mustafa Abubakar.

Agenda pertama, perseroan meminta persetujuan atas laporan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019.

Direktur Operasi dan TI PT Bank Bukopin Tbk Adhi Brahmantya mengungkapkan beberapa agenda lainnya yang disahkan pada RUPST perihal kinerja Perseroan selama tahun 2019. 

Perseroan secara konsolidasi mencatat pertumbuhan aset dan laba bersih yang positif. 

“Aset Perseroan secara konsolidasi mencapai Rp100,26 triliun, tumbuh menjadi 4,83% dibandingkan tahun 2018 dan laba bersih secara konsolidasi pun meningkan 14,10% menjadi Rp217 miliar” jelasnya.

Agenda kedua dan ketiga berturut-turut adalah, perihal penggunaan laba bersih perseroan yang dialokasikan untuk memperkuat permodalan. RUPST kali ini juga sepakat untuk tidak memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris dan Direksi.

Pada agenda keempat dan kelima, RUPST memutuskan penunjukan kantor akuntan publik untuk pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2020 beserta penetapan honorariumnya. 

RUPST juga memutuskan tidak ada penyesuaian honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi dewan komisaris dan direksi perseroan.

Agenda terakhir adalah penetapan perubahan susunan pengurus perseroan. Direktur Utama yang sebelumnya dijabat oleh Eko Rachmansyah Gindo, yang pada RUPST ini memang berakhir masa jabatannya telah mengumumkan pada 18 Mei lalu untuk mundur dan tidak bersedia untuk dicalonkan kembali untuk periode berikutnya. 

Eko juga mengindikasikan bahwa Bukopin adalah pelabuhan terakhirnya pada institusi keuangan.

RUPST Bank Bukopin memutuskan mengangkat Rivan A. Purwantono menjadi Direktur Utama Bank Bukopin menggantikan Eko. 

Seperti diketahui, Rivan bukan nama asing bagi Bank Bukopin. Sebelum menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. KAI, Rivan adalah sosok dibalik kemudi bisnis Konsumer Bank Bukopin. 

Selama hampir 1 periode Rivan menjabat sebagai Direktur Konsumer Bank Bukopin sebelum akhirnya dipinang oleh Kementrian BUMN. 

Penunjukan Rivan A. Purwantono dinilai sangat tepat, mengingat nature bisnis Bank Bukopin yang selama ini memang fokus pada bisnis Ritel (UMKM dan Konsumer).

Tidak hanya jajaran direksi yang ditempati oleh orang baru, ada Imam Subowo yang juga diangkat menjadi direktur perseroan. 

Selama ini Imam Subowo dikenal sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum Bulog sebelum akhirnya dipercaya menjadi Komisaris Utama Mitra Bumdes Nusantara. 

Dengan pengalaman sebagai direktur pengembangan, sosok Imam Subowo dinilai memiliki pengalaman yang sesuai untuk melanjutkan sepak terjang bisnis Bank Bukopin.

Selain dua jajaran direksi baru ini, turut hadir nama Sapto Amal yang dipercaya menjadi komisaris di Bank Bukopin. 

Sebelumnya nama Sapto Amal telah malang melintang dikenal sebagai Komisaris Utama Pelindo dan Jasa Marga sebelum akhirnya menjadi Direktur Utama SAO Advisory sejak April 2020. 

Diketahui pula bahwa Sapto Amal juga pernah menjadi Wakil Ketua BPK RI pada periode 2014 – 2017.

Berdasarkan hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2019 PT. Bank Bukopin, Tbk., maka komposisi manajemen Bank Bukopin periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar

Komisaris : M. Subhan Aksa

Komisaris : Susiwijono

Komisaris : Deddy SA Kodir

Komisaris : Chang Su Choi*

Komisaris Utama Independen : Karya Budiana

Komisaris Utama Independen : Moch. Hadi Santoso**

Komisaris Utama Independen : Sapto Amal Damandari **

*) Untuk Chong Su Choi terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

**) Untuk Moch. Hadi Santoso dan Bapak Sapto Amal Damandari terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Direksi

Direktur Utama : Rivan A. Purwantono** 

Direktur : Adhi Brahmantya

Direktur : Hari Wurianto

Direktur : Lalu Azhari

Direktur : Heri Purwanto

Direktur : Jong Hwan Han*

Direktur : Geger Nuryaman Maulana**

Direktur : Imam Subowo**

*) Untuk Jong Hwan Han terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

**) Untuk Rivan A. Purwantono, Bapak Geger Nuryaman M, dan Bapak Imam Subowo, terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.