Aset Waqaf Indonesia, Mutiara yang Terpendam
- Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama
VIVA – Setiap berbicara, berdiskusi tentang aset dan potensi waqaf Indonesia, rasanya seakan memiliki dua nyawa dan ingin hidup seratus tahun lagi. Saya sering berimajinasi menyaksikan suatu saat waqaf Indonesia menjadi salah satu waqaf terkuat di dunia.
Walau perjalanan masih panjang, tantangan masih banyak, jalan menuju ke sana rasanya semakin terang. Banyak inisiasi dan langkah yang telah diambil oleh pemerintah dan masyarakat, tapi masih banyak langkah lagi yang dibutuhkan untuk mewujudkan imajinasi tersebut.
Bagaimana potensi dan tantangan pengelolaan waqaf Indonesia dan strategi apa saja yang telah dilakukan?
Indonesia memiliki aset dan potensi waqaf yang melimpah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Benda waqaf tidak bergerak berupa tanah tidak kurang dari 440.512 titik dengan luas 57.263 hektar, hampir sama dengan luas wilayah Singapura. Setiap tahun pertumbuhan waqaf tidak bergerak meningkat sekitar 6%, menunjukkan antusiasme umat untuk berwaqaf sungguh menakjubkan.
Namun demikian, penggunaan sebagian besar aset waqaf tidak bergerak masih untuk masjid (43.51 %), musalla (27.90 %), makam (4.35 %), sekolah/madrasah (10.77 %), pesantren (4.10 %), dan sosial ekonomi (9,37 %). Yang terahir sangat berpotensi dikembangkan menjadi waqaf produktif. Sementara itu, potensi dana waqaf uang (cash waqf) mencapai Rp180 triliun, sedangkan yang baru terkumpul Rp199 Milyar.
Ada sejumlah tantangan pengelolaan waqaf. Pertama, tantangan elementer berupa administrasi, seperti tanah-tanah waqaf yang belum bersertifikat. Kedua, tingkat literasi masyarakat tentang waqaf masih sangat rendah, jauh lebih rendah daripada literasi masyarakat tentang zakat. Pengetahuan mereka pun masih terbatas pada waqaf tidak bergerak, seperti tanah. Padahal waqaf sekarang sudah mulai bergerak kepada instrument kontemporer, seperti waqaf uang melalui lembaga keuangan syariah yang telah ditunjuk oleh pemerintah (Kementrian Agama), saham, deposito, asuransi, property right, cash waqf linked sukuk, waqaf yang dibelikan sukuk (surat berharga syariah negara), dan lainnya.
Ketiga, profesionalisme dan kapasitas nadzir (pengelola aset waqaf) masih rendah, khususnya terkait kompetensi dalam manajerial aset waqaf, seperti manager investasi dan wirausaha. Keempat, ekosistem pengelolaan waqaf, termasuk regulasi, yang seharusnya dapat merespon dinamika empiris terkait pengelolaan waqaf.