Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Bea Cukai
VIVA – Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab), pada Rabu (03/04). Dari clandestine lab yang berlokasi di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang tersebut, petugas gabungan menyita 2.000 ml narkotika jenis sabu dan 2.000 saset happy water (MDMA) siap edar milik jaringan narkotika Malaysia-Indonesia (Semarang).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Kamis (04/04) mengungkapkan kronologi penindakan narkotika tersebut.
"Pada awal Januari 2024, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno Hatta menghimpun informasi intelijen akan adanya paket mencurigakan berisi narkotika golongan I jenis MDMA dari Hongkong dan Tiongkok. Informasi tersebut pun kami teruskan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan mapping, profilling, dan observasi di sekitar wilayah Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Jawa Tengah selama satu setengah bulan.
"Kami mencurigai adanya aktivitas yang terindikasi produksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut yang dijadikan clandestine lab. Akhirnya pada tanggal 03 April 2024, tim gabungan menggerebek rumah itu," lanjut Nirwala.
Selain menyita barang bukti sabu dan MDMA siap edar, dari penggerebekan tersebut, petugas juga menyita bahan baku MDMA yang akan menghasilkan 1.500 saset MDMA siap edar dan menangkap dua orang tersangka berinisial PR dan F. Kedua tersangka mengaku memproduksi narkotika jenis sabu dan MDMA atas perintah KA, yang saat ini berstatus DPO. Hasil produksi narkotika jenis MDMA tersebut diketahui akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah seputaran Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra.
Nirwala mengatakan bahwa saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.
Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika.
“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama instansi penegak hukum lainnya. Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Nirwala.