Indonesia Kembali Pulangkan 135 Ton Sampah Impor Asal Australia

Pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai akan memulangkan 9 kontainer atau sekitar 135 ton limbah plastik terkontaminasi B3 asal Australia.
Sumber :
  • abc

Otoritas bea cukai Indonesia kembali menemukan seratus kontainer berisi sampah impor asal Australia. Rencananya Kamis (19/9/2019) ini sembilan kontainer seberat 135 ton akan dipulangkan ke Australia.

Temuan 100 kontainer sampah asal Australia Temuan 100 kontainer sampah asal Australia:Dirjen Bea dan Cukai bersama KLHK menemukan 100 kontainer limbah plastik impor asal Australia yang terkontaminasi sampah rumah tangga dan B3Sembilan kontainer akan dipulangkan Kamis (19/9/2019)Walhi menyebut setiap tahun 3 juta ton sampah impor masuk ke Indonesia

Temuan ini merupakan hasil penindakan dan pemeriksaan pihak berwenang pertengahan Agustus lalu terhadap ratusan kontainer berisi limbah plastik yang diimpor oleh 3 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam sidak yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Tanjung Priok dan Tangerang itu petugas mendapati 156 kontainer terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sebanyak 100 kontainer diantaranya diimpor dari Australia, dengan rincian 13 kontainer ditemukan pada limbah yang diimpor oleh PT HI, 80 kontainer oleh PT NHI dan 10 kontainer diimpor oleh PT ART.

"Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta Utara hari Rabu (18/9/2019).

Heru Pambudi menegaskan seluruh kontainer bermasalah itu akan dipulangkan ke negara asalnya secara bertahap, diawali dengan memulangkan 9 kontainer seberat 135 ton ke negara asalnya, Australia pada Kamis (19/9/2019).

"Sembilan 9 kontainer itu diimpor oleh PT HI. Awalnya PT HI mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan. Kita lantas melakukan pengecekan pada 14,15, dan 29 Agustus. Hasilnya, 23 kontainer terkontaminasi sampah atau limbah B3, dengan 13 kontainer bermasalah itu berasal dari Australia."

"Kami menemukan sisa makanan dan air yang mengalir begitu diperiksa," tambahnya.

Selain dari Australia, ratusan kontainer limbah plastik impor yang terkontaminasi sampah rumah tangga dan B3 itu juga berasal dari Amerika Serikat (AS), Spanyol, Belgia, Inggris dan Selandia Baru.

Ini bukan pertama kalinya Indonesia memulangkan sampah impor asal Australia.

Pada awal Juli 2019 lalu, pejabat pabean Indonesia juga telah mengirim kembali delapan kontainer berisi limbah kertas ke Australia.

Limbah kertas berbobot sekitar 210 ton yang berasal dari Brisbane, Queensland itu terdampar di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur sejak Juni lalu dan.

Dalam pemeriksaan petugas menemukan kontainer itu terkontaminasi dengan sampah rumah tangga termasuk popok bekas dan barang elektronik di dalamnya.

Sementara itu, temuan terbaru ini menambah daftar panjang penindakan impor limbah tercampur sampah/limbah B3.

Hingga 17 September 2019, Bea dan Cukai mengklaim telah berhasil mencegah kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

"Ini positif karena ketegasan pemerintah Indonesia untuk mengirim sinyal bahwa indonesia bukan tempat pembuangan sampah, yang kedua ini juga didukung penegakan hukum yang konsisten dan sinergis," kata Heru Pambudi.

Namun dari jumlah itu, total yang sudah dipulangkan atau dire-ekspor ke negara asalnya baru 331 kontainer saja, sedangkan yang masih dalam proses pemulangan sebanyak 216 kontainer.

Tiga juta ton sampah impor per tahun Koalisi Sungai Brantas mencatat peningkatan sampah kertas dari Australia ke Jawa Timur meningkat lebih dari 250 persen dalam periode 2014 - 2018. 

Ecoton

Menanggapi temuan ini, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi Dwi Sawung, menilai upaya pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap sampah impor patut diapresiasi.

Namun penindakan yang dilakukan sejauh ini menurutnya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan arus limbah impor yang terus masuk ke Indonesia.

"Setiap hari itu sekitar 400 ton sampah plastik yang masuk ke Indonesia, setiap tahunnya tidak kurang dari 3 juta ton."

"Jadi temuan ini belum seberapa jika dibandingkan dengan sampah-sampah impor yang terus berdatangan." kata Dwi Sawung kepada Iffah Nur Arifah dari ABC Indonesia.

Untuk mencegah Indonesia terus menerus dijadikan lahan pembuangan sampah oleh negara asing, Walhi dan pegiat lingkungan lainnya mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan dan regulasi importasi sampah dan reja, khususnya plastik dan kertas.

Praktek impor sampah yang berlangsung selama ini menurut mereka, hanya menguntungkan negara pengekspor sampah.

"Desakan kita seharusnya praktek impor sampah ini dihentikan sama sekali, idealnya akhir tahun ini sudah tidak ada lagi impor sampah seperti ini, karena kalau pengelolaan sampah di dalam negeri benar, kita gak perlu impor kok." tegasnya.

Namun mengingat, selain peraturan yang masih memungkinkan dan ada kebutuhan industri kertas dalam negeri, menurut Walhi, untuk sementara setidaknya yang perlu dilakukan pemerintah menurut Walhi adalah memperketat pengawasan muatan sampah impor.

"Kalau pun masih mau diberlakukan untuk situasi sekarang, karena industri kertas dalam negeri masih perlu bahan baku kertas, pemerintah harus menegaskan limbah yang boleh masuk murni hanya limbah kertas dan 100?lam bentuk sudah tercacah. "

"Di luar itu harus dikembalikan, harusnya prakteknya seperti itu. Kalau sekarang kan masih banyak campurannya." kata Dwi Sawung.

"Kami menerima laporan dari petugas yang melakukan pengecekan di pelabuhan ada banyak kontainer limbah kertas impor yang 80 persen isinya limbah plastik." katanya lagi.

Walhi juga mempertanyakan ketegasan Indonesia untuk menegur negara-negara yang sudah kedapatan membuang sampah di Indonesia, termasuk Australia.

"Tidak seperti Malaysia dan Filipina yang para mentarinya melakukan teguran keras ke negara yang mengimpor sampah ke negara mereka, Indonesia belum."

"Pemulangan sampah yang dilakukan masih antar perusahaan saja, tidak ada pemberitahuan atau teguran antar negara. Masih perusahaan pengekspor dan perusahaan pengimpor saja yang menjadi subjek penindakan." kata Dwi Sawung.