Pejabat Kubu Raya Teken Kontrak Kerja
Kamis, 23 Januari 2020 - 10:44 WIB
Sumber :
- kalbar
Intinya, lanjut dia, ada percepatan dan ritme serapan anggaran. Sehingga tidak membeludak di triwulan keempat.
“Nah, ini penting supaya kita bisa memaksimalkan kerja-kerja kita ke depan. Agar hasilnya bisa lebih memberikan dampak supaya bertambah baik,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kubu Raya, Gunawan Putra, mengatakan pencapaian target kinerja diatur dengan regulasi berupa peraturan bupati. Konsekuensinya, jika tidak tercapai memungkinkan terkena sanksi dan tidak dipenuhinya tunjangan kinerja.
“Misalnya kita targetkan triwulan satu sudah harus terserap anggarannya secara maksimal, begitu juga di triwulan selanjutnya. Sehingga kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat optimal dan pencapaiannya dinilai baik," jelasnya.
Gunawan menegaskan perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas. Namun terukur dan bisa dievaluasi.
“Sehingga kita tahu capaian masing-masing SKPD,” sebutnya.
“Nah, ini penting supaya kita bisa memaksimalkan kerja-kerja kita ke depan. Agar hasilnya bisa lebih memberikan dampak supaya bertambah baik,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kubu Raya, Gunawan Putra, mengatakan pencapaian target kinerja diatur dengan regulasi berupa peraturan bupati. Konsekuensinya, jika tidak tercapai memungkinkan terkena sanksi dan tidak dipenuhinya tunjangan kinerja.
“Misalnya kita targetkan triwulan satu sudah harus terserap anggarannya secara maksimal, begitu juga di triwulan selanjutnya. Sehingga kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat optimal dan pencapaiannya dinilai baik," jelasnya.
Gunawan menegaskan perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas. Namun terukur dan bisa dievaluasi.
“Sehingga kita tahu capaian masing-masing SKPD,” sebutnya.