Pembinaan Bulutangkis Harus Terus Didukung

Ketua KPAI Susanto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Perseteruan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan PB Djarum berujung damai. Ketegangan itu berakhir setelah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar pertemuan guna memediasi KPAI dan PB Djarum.

Pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya PB Djarum sepakat menghilangkan logo dan tulisan yang identik dengan produk rokok Djarum dalam proses audisi. Sementara KPAI berjanji menarik surat protes yang dilayangkan ke PB Djarum.

Kepada VIVAnews, Ketua KPAI Susanto mengatakan, sejak awal lembaga yang ia pimpin memang tak berniat menghentikan audisi dan pembibitan atlet bulutangkis. KPAI hanya keberatan dengan ‘soft promotion’ yang dilakukan PB Djarum dalam proses audisi yang melibatkan anak-anak. Pasalnya, banyak logo dan tulisan yang identik dengan produk rokok Djarum dalam proses audisi.

Menurut pria kelahiran Pacitan, 5 Mei 1978 ini, selain melanggar regulasi, hal itu bisa membuat anak-anak terpapar rokok. Sementara, pemerintah sedang berjuang keras menurunkan angka prevalensi anak merokok. Demikian petikan wawancaranya..

Apa saja isi kesepakatan antara KPAI dan PB Djarum?

Sebagaimana informasi yang beredar. Beberapa hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut di antaranya PB Djarum sepakat akan mengganti nama audisi yang awalnya audisi Djarum menjadi audisi umum tanpa frasa Djarum. 

Selain itu?

Selanjutnya, tidak ada logo, merek dan brand image Djjarum dalam penyelenggaraannya. Ini komitmen baik menyesuaikan aturan berlaku saat ini dan tentu perlu diapresiasi. 

Audisi PB Djarum

PB Djarum akan menghilangkan brand dalam proses audisi?

Betul, itu merupakan kesepakatan dalam pertemuan yang dipimpin Menpora di Kantor Menpora .

Dan KPAI mencabut surat ke PB Djarum?

Iya

Sebenarnya apa isi surat tersebut?

KPAI melarang penyelenggaraan yang tidak senafas dengan perspektif perlindungan anak, dan PP 109 Tahun 2012. 

Sebenarnya bagaimana kronologi kasus ini?

Sebenarnya kasus ini sudah cukup lama. Sejak tahun 2018 saat kami mendapatkan pengaduan dari 10 lembaga masyarakat. Selanjutnya kami mengundang Djarum untuk klarifikasi, dialog menyamakan persepsi dan mempersuasi agar ada perubahan pola kegiatan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui PP 109 tahun 2012. Namun tampaknya masih tidak ada perubahan sedikitpun. 

Lalu?

KPAI mengadakan rapat lintas kementerian/lembaga untuk membahas pengaduan 10 lembaga masyarakat tersebut, di antaranya yang hadir; Kemenko PMK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Bappenas, Badan POM dan Kementerian Kesehatan.

Apa hasil dari pertemuan tersebut?

Dalam pertemuan dimaksud disepakati beberapa poin, di antaranya sepakat bahwa kegiatan audisi tetap dilanjutkan, namun tidak boleh menampilkan logo, merek dan brand image Djarum. Artinya, sikap KPAI terkait pelarangan menggunakan logo, merek dan brand image Djarum itu disepakati oleh lintas kementerian/lembaga bukan secara subyektif pandangan KPAI. Karena semata untuk memastikan agar penerapan PP 109 tahun 2012 bisa efektif.

Suasana audisi PB Djarum

Apa isi PP tersebut?

Dalam PP dimaksud sudah sangat jelas dilarang bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok dilarang menampilkan logo, merek dan brand image rokok. Apalagi anak dikenakan brand image Djarum di kaos dan tas. Ini secara tidak lansung merupakan soft marketing atau soft promotion yang akan menggaet pasar perokok masa depan dan secara perlahan anak digiring untuk kenal dengan zat adiktif rokok yang berbahaya bagi kesehatan. 

Memang apa dampaknya jika anak terpapar rokok?

Beban negara sangat berat jika generasi ke depan, mengalami masalah kesehatan. Keterpaparan anak dengan zat adiktif berpotensi besar mengalami masalah kesehatan hingga kematian. Apalagi Pemerintah saat ini sedang concern menurunkan angka prevalensi anak merokok dari 9,1 persen menjadi 5,4 persen. Jika anak terus didekatkan brand image Djarum maka cita-cita besar pemerintah tersebut akan terhambat. 

Artinya menurut Anda PB Djarum melanggar PP?

Iya. Sejumlah pasal kan sudah sangat jelas dan tegas. Tinggal bagaimana kita semua memastikan agar PP tersebut berjalan dengan baik.