Kasus Roy Suryo Bawa Kabur Aset Mirip Nenek Curi Pohon

Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kasus politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, membawa kabur aset negara dari rumah dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga bisa diusut oleh polisi.

Menurut Hotman, polisi berhak menyelidiki kasus itu. Karena, kasus Roy Suryo sama dengan kasus yang dialami nenek berumur 80 tahun yang diadili karena mencari sebatang pohon di kebun orang lain.

"Analisa hukum kasus inventaris Kemenpora, kalau benar ada inventaris tersebut dan tidak kembalikan. Apakah polisi berhak menyelidikinya?. Jawabannya, berhak. Sebagai contoh, nenek umur 80 tahun pernah diadili hanya gara-gara mencari satu buah dari kebun orang atau mencuri satu pohon," kata Hotman dalam kuliah hukum Hotman Paris yang disampaikannya dari kantornya, Senin, 10 September 2018.

Selain itu menurut pandangan hukumnya, Hotman mengatakan, meski Roy mengembalikan semua barang yang dibawanya. Mantan Menpora era Presiden SBY itu masih bisa dipidanakan. Karena, perbuatan Roy sudah merugikan negara.

"Analisa hukum kedua, kalau benar inventaris itu ada dan dikembalikan, berarti dua tahun masa manfaat apakah itu bisa dimanfaatkan negara? Jelas itu kerugian negara ini semua dugaan jika benar inventaris tersebut," kata Hotman.

Seperti diketahui, kasus raibnya aset negara di rumah dinas Kemenpora terbongkar setelah beredarnya surat Kemenpora ke Roy Suryo di media sosial.

Surat tertanggal 1 Mei 2018 ditandatangani Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto itu pada intinya minta Roy segera mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang belum dikembalikan.