Berkas Talang Sari Diserahkan ke Kejagung

Sumber :

VIVAnews- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan berkas kasus Talang Sari ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung bersikukuh tak mau memprosesnya.

Berkas tersebut diserahkan Kamis sore, 18 September 2008 oleh staf Komnas HAM, M. Ridwan. Menurut Ridwan, berkas Talang Sari telah diterima oleh staf Kejaksaan Agung. "Komnas HAM berharap kasus Talang Sari bisa segera dituntaskan,ā€¯ujarnya kepada wartawan.


Dalam sidang pleno awal September lalu, Komnas HAM menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talang Sari, Lampung, 7 Februari 1989.


Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan mengaku belum menerima laporan dari Kabag Tata Usaha Kejaksaan Agung terkait
penyerahan berkas tersebut.  Jika berkas tersebut memang telah diterima, sambung Jasman, Kejagung belum bisa memprosesnya. ''Sama saja dengan kasus Trisakti Semanggi I dan II, belum ada pengadilan Ad Hoc,'' kata Jasman.

Berbeda halnya dengan kasus Timor Timur dan Tanjung Priok. ''Kalau itu sudah terbentuk pengadilan ad hoc-nya,'' ujarnya.