Selamat Hari Anak Nasional 2020 Trending, Ini Sejarah dan Landasannya

Hari Anak Nasional 2020
Sumber :
  • Twitter Joko Widodo

VIVA – Peringatan Hari Anak Nasional 2020 menjadi topik trending di media sosial Twitter pada Kamis, 23 Juli 2020. Mereka berharap seluruh elemen masyarakat sama-sama melindungi anak Indonesia, karena anak-anak merupakan generasi penerus bangsa.

Anak adalah pelita yang memberikan cahaya kebanggaan dan petunjuk untuk masa depan yang lebih baik. Cintai, sayangi, lindungi, dan penuhi hak-hak mereka, karena mereka adalah generasi penerus bangsa! Selamat #HariAnakNasional2020  Anak Terlindungi, Indonesia Maju!,” tulis akun Bappeda Jawa Tengah.

Presiden Joko Widodo dalam akun twitternya menyatakan,”Lebih 70 juta anak Indonesia merasakan dampak pandemi Covid-19. Mereka tak bebas bermain bersama kawan sebaya, dan sebagian harus belajar dari rumah. Mereka harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju. Selamat Hari Anak Nasional 2020.” 

Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan anak bukan hanya tumpuan bagi keluarga, tapi juga harapan bagi kemajuan bangsa. Untuk itu, lindungi anak-anak Indonesia.

“Mari lindungi Anak-Anak Indonesia. Anak terlindungi, Indonesia Maju. Selamat Hari Anak Nasional!,” ujarnya.

Sejarahnya

Dilansir dari berbagai sumber, Hari Anak adalah acara yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat seluruh dunia. Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.

Baca juga: Video Kocak, Usil Banget Bocil Ini di Indomaret

Sementara, Hari Anak Internasional diperingati setiap 1 Juni dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Tujuannya perayaan ini untuk menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA) dijelaskan, bahwa sejarah Hari Anak Nasional bermula dari sebuah gagasan maju yang berkeinginan melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa.

Sehingga, mulai tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984, ditetapkanlah setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Sejak tahun 1986 hingga sekarang, Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahun.

Hari Anak Nasional (HAN) merupakan hari yang sepenuhnya menjadi milik anak Indonesia, baik yang berada di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri. Maka, setiap anak Indonesia memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk mengungkapkan diri dalam berbagai kegiatan positif.

Pada hakekatnya, peringatan Hari Anak Nasional ini momentum yang penting untuk menggugah kepedulian maupun partisipasi seluruh Rakyat Indonesia dalam menghormati dan menjamin hak-hak anak tanpa membeda-bedakan (diskriminasi), memberikan yang terbaik bagi anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai hak-hak anak. 

Dasar hukum

Penyelanggaraan Hari Anak Nasional (HAN) berdasarkan kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, di antaranya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.

Selanjutnya, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Selain itu, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Berikutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984
tentang Hari Anak Nasional, dan Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: B.19/MENKO/KESRA/I/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang Penunjukan Penyelenggara HAN 2012.