Viral, Lee Min Ho Ikut Berqurban

Lee Min Ho
Sumber :

VIVA – Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H, yang jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Sejak beberapa pekan terakhir, para pedagang pun mulai menjajakan hewan qurban seperti sapi, kambing dan domba di sepanjang jalan raya.

Namun baru-baru ini, warganet dibuat ngakak dengan sebuah video yang merekam salah satu spanduk penjualan hewan qurban. Spanduk itu menggunakan foto aktor sekaligus penyanyi terkenal asal Korea Selatan, Lee Min-ho.

Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Versi UAS

"Lee Min Ho Qurban di sini," demikian tertulis dalam spanduk tersebut, dengan ukuran tulisan yang cukup besar. Namun jika dilihat dengan seksama, ternyata ada kata 'tidak' dengan ukuran font yang sangat kecil, dalam spanduk tersebut. Jika dibaca, maka tulisan itu sebenarnya adalah "Lee Min Ho Tidak Qurban Di sini".

Diketahui spanduk itu direkam di salah satu jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat. "Itu di Depok, Jalan Raya Bogor," kata pengunggah video, saat dikonfirmasi VIVA.

Sontak video ini pun menuai komentar lucu dari warganet. Meski sebagian ada yang tak mengenali siapa sosok di spanduk tersebut, namun sebagian netizen juga tak habis pikir dengan strategi pemasaran tempat penjualan hewan qurban itu.

"Hmm tolong anak drakor jelaskan apa maksud ini," kata seorang warganet.

"Lee Min-ho tidak qurban di sini true sih," ujar warganet lainnya.

"Di daerah rumah ane jg ada tulisan Lee Min-ho pernah isi pulsa di sini," kata netizen.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi, usai memimpin Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijjah 1441 Hijriah yang digelar Kementerian Agama, di Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/ gugus tugas daerah.