5 Fakta Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, No 3 Bikin Kaget
- Berbagai sumber
VIVA – Media sosial tengah dihebohkan dengan seorang perempuan berhijab menikah di gereja di Semarang, Jawa Tengah. Pemberkatan pernikahan mereka dilangsungkan di Gereja Katolik Santo Ignatius Krapyak, yang berada di Jalan Subali Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, belum lama ini. Bagaimana tak jadi buah bibir, pernikahan itu memperlihatkan perempuan berjilbab menikah di gereja tersebut.
Video pernikahan mereka diunggah melalui akun TikTok @shaca_alya pada Senin (7/3/2022). Lalu, diunggah ulang di akun Instagram @shaca_alya. Lewat foto yang beredar di media sosial, tampak mempelai wanita mengenakan gaun putih yang panjang. Dia memakai hijab yang putih lengkap dengan riasan wajah yang membuatnya cantik.
Di sampingnya berdiri mempelai pria yang mengenakan setelan jas hitam dengan kemeja putih di dalamnya. Mereka berfoto di dalam sebuah gereja.
Kemudian foto pengantin bersama beberapa orang, diduga adalah orangtua masing-masing mempelai. Semua foto-foto tersebut diambil di depan altar gereja. Dalam foto-foto itu, semua menunjukkan senyum kebahagiaan.
Oleh sebab itu, berikut beberapa fakta terkait pernikahan perempuan berhijab menikah di dalam gereja tersebut:
1. Pernikahan Beda Agama
Konselor Pernikahan Beda Agama, Ahmad Nurcholish mengatakan, prosesi pernikahan tersebut terjadi di Kota Semarang. Dia membenarkan dirinya menjadi saksi pernikahan viral tersebut.
“Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan belum lama ini.
2. Digelar di Dua Lokasi
Prosesi pernikahan pasangan tersebut dilangsungkan di dua tempat berbeda. Acara akad nikah dilaksanakan di sebuah hotel. Lalu, digelar lagi pemberkatan di Gereja St. Ignatius, Krapyak, Semarang.
3. Butuh Waktu Dua Tahun
Nurcholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hinga akhirnya mencapai pernikahan. Pernikahan beda agama memang tidak gampang karena butuh banyak proses.
“Tidak mudah mencapai pernikahan itu, keduanya menjalani proses cukup lama,” katanya.
Nurcholish bukan pertama kalinya menikahkan pasangan yang berbeda agama. Nurcholish mengaku telah mendampingi lebih dari 30 pernikahan pasangan beda agama.
“Jadi, ini bukan pertama kali. Saya banyak mendampingi pasangan pernikahan beda agama yang mengikuti konseling,” kata menjelaskan.
4. Tak Sah Menurut MUI
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah. Dia berkaca pada Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
Menurut Amirsyah, Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. “Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amirsyah lagi.
5. Disayangkan Banyak Pihak
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW ikut berpendapat soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di media sosial. Hidayat mengatakan seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.
“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata Hidayat.