Deretan Fakta Budayawan Kritik Pernikahan Anjing Viral yang Gunakan Adat Jawa
- VIVA | Andrew Tito
Jakarta – Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) ikut bersuara menyikapi pernikahan anjing menggunakan adat Jawa yang menelan anggaran lebih Rp200 juta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat, 14 Juli 2023.
PPY merupakan organisasi resmi berbadan hukum sesuai dengan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0009705.AH.01.07 Tahun 2018. Berikut deretan fakta budayawan kritik pernikahan anjing gunakan adat Jawa yang VIVA dapat rangkumkan:
Ketua PPY Nyatakan Sikap
Ketua PPY Ki Abeje Janoko menyatakan sikap, acara yang dilaksanakan sekelompok pemuda-pemudi tersebut sangat mencederai nilai-nilai budaya adiluhung yang tetap dilestarikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia pun mengkritik keras video pernikahan yang viral tersebut.
"Kami sebagai bangsa Indonesia, merasa mendapat pelecehan dari pelaksanaan ini, prosesi adat diciptakan oleh leluhur kami mengandung nilai luhur dan dipakai upacara sakral dalam pernikahan manusia, tetapi diadopsi untuk prosesi pernikahan dengan memakai simbul simbul budaya adiluhung yang semestinya tidak sepantasnya diterapkan pada anjing," ujar Ki Abeje dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023 kemarin.
Pihaknya sebagai pelaku seni dalam dunia jasa pernikahan selama ini sangat menjunjung dan menjaga budaya pernikahan adat Jawa yang bersumber langsung dari Keraton Yogyakarta ataupun Surakarta.
Prosesi Tersebut Hanya untuk Manusia
Adapun prosesi pernikahan tersebut hanya berlaku untuk manusia dengan segala makna indah dan filosofi di dalamnya. Ki Abeje pun menegaskan, sangat keberatan atas terjadinya prosesi pernikahan anjing tersebut.
"Kami dari PPY mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh pemrakarsa maupun yang mempublikasikan kegiatan itu, pelaku-pelaku yang ada dan terlibat dalam video tersebut," kata Ki Abeje.
Dinilai Bertolak Belakang dari Undang-undang
Dia menilai, kegiatan tersebut sungguh bertolak belakang dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE Tahun 2016.
"Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemrakarsa kegiatan ini untuk meminta maaf secara terbuka, baik melalui media elektronik maupun media cetak terhitung 3x24 jam sejak siaran pers ini kami release kepada seluruh masyarakat Indonesia serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang jelas-jelas mencederai budaya nusantara yang adiluhung," ujar Ki Abeje.