Dosen dan Mahasiswi Cantik UIN Raden Intan Lampung Dipecat Usai Terlibat Mesum

Oknum Dosen UIN Raden Intan Suhardiansyah dan Mahasiswi VO
Sumber :
  • tvonenews.com

"Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran), oknum dosen dan mahasiswi itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," tambahnya.

Keesokan harinya, pasangan itu dipulangkan oleh penyidik karena tidak ada laporan atau pengaduan dari istri sah atau keluarganya. Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana dan daster.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.