Video Klarifikasi Pemprov DKI soal Trotoar di Tengah Jalan Kalimalang

Trotoar di tengah Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi protes sebagian masyarakat tentang keberadaan trotoar di tengah jalan di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Trotoar di sana, selain letaknya di tengah jalan, juga tanpa penerangan jika malam, sehingga membahayakan para pengendara.

Menurut Dinas Bina Marga DKI Jakarta, bentuk trotoar itu usulan Badan Pengelola Jalan Tol (BJT). Sebetulnya trotoar itu belum selesai karena direncanakan dibangun juga taman atau pedestrian sehingga lebih tampak menyerupai median ketimbang trotoar.

BPJT tak akan membongkar bangunan itu karena masih akan melanjutkan rencana mereka membangun trotoar yang layak plus taman atau pedestrian. Tetapi belum ditetapkan tenggat penyelesaian proyek. Solusi darurat dan sementara ialah menyiagakan petugas pengatur lalu lintas Dinas Perhubungan di lokasi-lokasi yang rawan atau diperlukan.

Organisasi nirlaba Koalisi Pejalan Kaki mengingatkan bahwa pemerintah dapat dipidana gara-gara itu, terutama karena bisa dianggap lalai memberikan fasilitas yang memadai untuk pejalan. Mereka menyebut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.