Wartawan dalam Kode Etik
- Fajar Sodiq (VIVAnews)
Namun, seiring perkembangan tahun, Medan Prijaji yang di komandoi oleh Tirto Adhi Surjo tutup usia pada Januari 1912, dengan diasingkannya Tirto ke pulau terpencil di Halmahera (Provinsi Maluku Utara) oleh Jaksa Agung Hindia Belanda, A Browner, karena dituduh telah menghina Bupati Rembang melalui penulisannya. (Dikutip dari Wikipedia).
Pada tahun 1966, Dewan Pers lahir sebagai lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi pers, yang dilandasi dasar hukum Undang-undang nomor 11 tahun 1966. Namun, saat itu Dewan Pers hanya berjalan sebagai penasehat pemerintah yang berada di bawah Departemen Penerangan. Akhirnya pada tahu 1999, Dewan Pers memiliki dasar hukum yang kuat, dengan lahirnya undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, sebagai bentuk kemerdekaan pers yang independen, dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan kebebasan yang tak terbatas, tentu saja wartawan bukan tak mungkin akan mengganggu hak-hak asasi orang lain. Agar tak mengganggu dan merugikan hak orang lain dan demi menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, maka para wartawan bersepakat untuk membuat norma dan aturan berlandaskan moral dan etika yang dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam penafsiran Pasal 1 KEJ dinyatakan bahwa, “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Kekuatan pers antara lain melalui proses pembingkaian (framing), teknik pengemasan fakta, penggambaran fakta, pemilihan angle, penambahan, atau pengurangan foto dan gambar dan lain-lain.
Dengan demikian, sebetulnya media punya potensi untuk jadi peredam ataupun pendorong konflik. Media bisa memperjelas sekaligus mempertajam konflik atau sebaliknya: mengaburkan dan mengeliminirnya. Media bisa merekonstruksi realitas, tapi juga bisa menghadirkan hiperealitas.
Wartawan pada hakikatnya harus selalu mengembangkan sikap kritis, peka, ingin tahu yang besar pada setiap persoalan dan peristiwa. Seorang wartawan sebaiknya setiap hari selalu membaca berbagai koran, majalah dan buku terbitan dalam dan luar negeri. Semuanya dibaca bukan karena memang mendesak untuk dibaca, tapi untuk mengantisipasi agar tak ada berita penting yang lolos dari pengamatan.