Maraknya Pelajar yang Membawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Fenomena pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah (khususnya sepeda motor), terkait hal ini tentu tidak dapat dibenarkan. Karena salah satu syarat bagi pengemudi kendaraan harus dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan usia mereka sendiri belum mencukupi untuk memiliki SIM tersebut. Apalagi ini bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan berupa motor dan mobil makin hari jumlahnya bertambah banyak. Fenomena banyaknya pelajar yang membawa kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat ke sekolah menunjukkan bahwa pemerintah masih kurang dalam menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, murah. Sehingga untuk keefektivan, efisiensi waktu, dan biaya yang lebih murah ,orang tua mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Kesibukan membuat mereka tidak dapat mengantar putra-putrinya, selain itu mereka juga menganggap anaknya telah mahir berkendara dan dapat berhati-hati di jalan.

Sekarang ini masih banyak orangtua yang memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk mengendarai sepeda motor maupun mobil. Sadar atau tidak, ternyata anak-anak kecil yang membawa kendaraan bermotor telah melakukan tindakan kejahatan. Banyak sekali terlihat pengendara motor berusia di bawah umur yang berkendara secara ugal-ugalan. Sementara, secara teknis kemampuan anak untuk mengatasi bobot kendaraan juga belum imbang. Tak heran bila pengendara yang belum cukup umur memiliki resiko lebih besar mengalami kecelakaan di jalan raya.

Persoalan anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah memang membuat dilema semua pihak. Transportasi publik yang belum tersedia di setiap daerah kota maupun kabupaten menyebabkan penegakan aturan akan menindak tegas pengendara motor tanpa SIM ini agak longgar. Serta tidak adanya larangan orang tua menjadi alasan banyaknya remaja berusia di bawah 17 tahun yang mengendarai motor.

Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)  dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA) masih belum genap 17 tahun mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).”

Pidana kurungan denda dalam Pasal 281 UU LLAJ tersebut berlaku untuk orang dewasa. Apabila ada anak yang melakukan suatu tindak pidana (dikenal sebagai “anak nakal” menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak) yang mana terdapat ancaman pidana denda di dalamnya, maka pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada “anak nakal” paling banyak adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak. Jadi, pidana denda yang dijatuhkan kepada pelajar SMP atau SMA di bawah umur berkendara tanpa memiliki SIM adalah paling banyak ½ dari Rp1.000.000, yakni sebesar Rp 500.000.

Sama halnya dengan pidana denda, pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling lama adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 UU Pengadilan Anak. Jadi, pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelajar SMP dan anak SMA yang belum genap 17 tahun  yang berkendara tanpa memiliki adalah paling lama ½ dari 4 (empat) bulan, yakni masa kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Selain itu, terdakwa karena kelalaiannya juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Butuh solusi terpadu untuk mengatasi permasalahan adanya anak di bawah umur mengendarai motor ke sekolah. Upaya membatasi anak-anak berkendara, pihak Kepolisian RI melalui Korlantas Polri telah mengirim surat kepada Mendikbud agar mengeluarkan aturan, surat edaran atau lainnya terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah bagi siswa di bawah usia 18 tahun.

Kepolisian Daerah di setiap provinsi juga telah melakukan sosialisasi serta menghimbau pihak sekolah agar menindak tegas siswa yang mengendarai motor tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pihak sekolah juga  diminta agar menegur  siswa-siswinya yang tidak memiliki SIM agar tidak diizinkan masuk ke lingkungan sekolah.

Terkait upaya pencegahan anak-anak di bawah umur mengendarai motor pihak Kepolisian RI telah bekerja sama dengan Kemendikbud dan juga pihak sekolah.  Dibutuhkan peran semua pihak dan semua pihak tidak hanya berpangku tangan kepada petugas kepolisian. Kepolisian RI juga terus berupaya mengampanyekan keselamatan berkendara bagi masyarakat umum  di sekolah-sekolah, melakukan razia dan lainnya. Intinya agar pelanggaran lalu lintas tidak terus merajalela dan terulang.

Alasan utama para orang tua telah mengizinkan anak-anaknya di bawah umur berkendara menuju sekolah dapat dipastikan berpijak pada alasan utama mereka yaitu mereka semua butuh alat transportasi umum yang nyaman, aman dan murah serta mengangkut ke rute-rute sekolah anak-anaknya namun hal itu tidak tersedia. Mengendarai sepeda motor menjadi solusi di tengah kondisi angkutan umum massal saat ini.

Bak buah simalakama, ada kebutuhan alat transportasi dan ada risiko tinggi, yakni kecelakaan lalu lintas jalan. Kalau soal peraturan, sudah pasti anak di bawah umur melanggar aturan mengingat belum memiliki SIM. Dalam hal ini pemerintah, khususnya pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten dituntut memberi solusi bagi kebutuhan peserta didik dalam urusan transportasi. Kita berharap ada jalan keluar untuk persoalan yang satu ini. (Tulisan ini dikirim oleh Yeni Aryani, Barito Kuala, Kalimantan)