Jembatan Merah Putih dan Nasib Pendayung

Jembatan merah putih
Sumber :

VIVA.co.id – Perkembangan pembangunan suatu daerah sangat diimpikan dan diharapkan oleh semua baik itu kabupaten, kota, ataupun provinsi. Karena dengan berkembangnya suatu daerah akan menjadikan daya tarik tersendiri pada daerah-daerah lain dalam skala regional, nasional, maupun internasional. Misalnya pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jaringan jalan, dan lain-lain. Itu semua merupakan bagian dari upaya mengembangkan pembangunan suatu daerah.

Dengan membangun infrastruktur seperti jalan dan jembatan akan berdampak baik terhadap daerah tersebut misalnya akses transportasi menjadi lebih efektif, aktivitas ekonomi dalam konteks distribusi menjadi lebih baik dan mempunyai potensi untuk masuknya investor dari dalam maupun luar negeri.

Pembangunan-pembangunan dengan tujuan ingin mengembangkan potensi daerah banyak kita temukan di daerah-daerah di Indonesia. Misalnya di daerah-daerah bagian timur Indonesia khususnya di Kota Ambon, yang telah dibangun Jembatan Merah Putih (JMP). Tujuannya sama yaitu ingin mengembangkan Kota Ambon pada sektor ekonomi dan fisik.

Jembatan Merah Putih (JMP) di Teluk Ambon Galala-Poka yang panjangnya sekitar 1.060 meter, merupakan mega proyek yang menggunakan anggaran APBN senilai Rp. 416,76 miliar. Proyek tersebut digarap PT Waskita Karya, PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT Wijaya Karya (Persero). Jembatan ini akan menghubungkan Desa Galala, Kecamatan Sirimau dengan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Pembangunan Jembatan Merah Putih (JMP) tujuannya agar akses ekonomi Kota Ambon menjadi lancar, salah satunya dalam konteks distribusi barang dan hasil-hasil alam dari negeri-negeri (desa) yang ada di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Timur yang kemudian akan didistribusikan ke Kota Ambon. Dan juga pada aspek fisik, Jembatan Merah Putih (JMP) menjadi landmark untuk Kota Ambon karena Jembatan Merah Putih (JMP) merupakan satu-satunya jembatan terpanjang di provinsi Maluku yang dibangun melintasi laut di Teluk Ambon.

Tetapi proyek yang mulai dikerjakan dari tahun 2012 itu kurang memperhatikan masyarakat pesisir yang hidup bermukim di sekitar kawasan proyek tersebut. Bahkan hampir mungkin mengabaikan kondisi dan aspirasi masyarakat pesisir, jika kita menyimak janji Pemerintah Kota Ambon bahwa ingin menjadikan Pantai Poka Rumah Tiga dan Galala sebagai salah satu destinasi wisata di Kota Ambon dengan pengembangan konsep Water Front City (WFC) atau Kota Pantai dan juga janjinya Pemerintah Kota bahwa bagi para pendayung perahu tradisional akan dibina untuk menjalani profesinya.

Tetapi realitasnya tidak seperti yang diharapkan masyarakat pesisir, bahkan merugikan. Karena pembangunan Jembatan Merah Putih (JMP) hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan fisik kota saja tetapi tidak mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat pesisir di sekitar kawasan proyek tersebut. Implikasinya masyarakat pesisir merasa kehilangan mata pencahariannya yaitu sebagai “tukang panggayong” (pendayung) perahu tradisional. Padahal mata pencaharian masyarakat peisisir sebagai pendayung tradisional ini sudah dilakoni sejak puluhan tahun.

Data yang penulis himpun sekitar 300 lebih pendayung tradisional yang kerjanya mengantar mahasiswa Universitas Patimura menyebrang teluk merasa kehilangan pekerjaannya. Keberadaan Jembatan Merah Putih ini mengakibatkan pendapatan mereka makin berkurang dan perlahan-lahan mereka mulai mencari pekerjaan yang lain.

Fenomena-fenomena seperti ini sangat bertentangan sekali dengan asas pengelolaan wilayah pesisir pada umumnya sebagaimana termaktub dalam UU. No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada BAB II Azas dan Tujuan, pasal 3 yang beberapa poinnya menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berasaskan keberlanjutan, keterpaduan, pemerataan, peran serta masyarakat dan keadilan.

Dari paparan argumentasi-argumentasi di atas maka saya dapat mengambil kesimpulan sementara (hipotesa) bahwa Pemerintah Kota Ambon dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus lebih lebih memperhatikan aturan-aturan terkait, misalnya UU. No. 27 tahun 2007 dan juga aturan-aturan terkait lainnya. Menurut penulis seharusnya sebelum mau dicanangkan pembangunan Jembatan Merah Putih (JMP), Pemerintah Kota Ambon harus memperhatikan berbagai macam sudut pandang dan aspek-aspek pembangunan yang sifatnya berkelanjutan (sustainable) agar implikasi ke depannya sudah dapat diketahui dengan melakukan proyeksi.

Tetapi karena pembangunan sudah berjalan dan proses pengerjaan sudah hampir rampung semua maka solusi saya yaitu Pemerintah Kota Ambon harus melakukan suatu kebijakan yang dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi para pendayung perahu tradisional ini dan dilatih untuk pekerjaan barunya mereka agar mereka juga dapat bertahan hidup dan juga dapat membiayai sekolah anak mereka. Atau Pemerintah Kota Ambon menggagas suatu kebijakan baru juga yang mampu mempertahankan mata pencaharian mereka sebagai pendayung perahu tradisional. Misalnya Pemerintah Kota merelokasi alur perahu mereka di tempat-tempat yang mempunyai peluang untuk menambah pendapatan mereka.

Kalau kebijakan-kebijakan itu sudah terealisasi, maka saya yakin akan terciptanya keterpaduan dan keharmonisan pada sektor-sektor pembangunan. Masyarakat juga akan turut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan serta akan tercapainya tujuan pengeloaan pesisir yang baik.

Seperti yang diamanahkan oleh UU. No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, BAB II Asas dan Tujuan, Pasal 4 yaitu pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan yakni, memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. (Tulisan ini dikirim oleh Fajrin Fadli Patty, Ketua Umum Study Club Creative Mahasiswa Maluku Perencanaan Wilayah Dan Kota)