Mengenal Sanksi Adat Suku Rejang

Rumah adat Rejang
Sumber :
  • U-Report

Diterangkan Rauf, cepalo berat seperti melakukan perzinaan, pelaku dituntut harus memotong seekor kambing. Karena, darah kambing yang disembelih itu akan digunakan untuk mencuci kampung. Untuk kasus ini, seekor kambing tidak bisa diganti dengan yang lainnya. Karena yang dibutuhkan adalah darah kambingnya sebagai syarat cuci kampung. "Kalau dahulu, darah kambing itu dipercikkan ke rumah-rumah warga, tetapi sekarang hal itu sudah tidak mungkin lagi dilakukan. Sebagai gantinya darah dipercikkan di tempat BMA atau lurah." beber Rauf.

Rauf juga mengatakan, cuci kampung juga wajib diberi kepada pasangan yang belum sampai 7 bulan usia pernikahan, tetapi sang istri sudah melahirkan. Namun, harus ditunggu sampai melahirkan, apakah benar seorang bayi atau bukan. "Kalau belum 7 bulan sudah melahirkan harus dikenakan sanksi cuci kampung, karena sebelumnya sudah melakukan perzinaan," ungkap Rauf. Kemudian, cepalo berat lainnya seperti membunuh.

Untuk kasus ini ada macam pembunuhan, seperti membunuh dengan sengaja. Pelaku dikenakan denda satu bangun mayo 80 ria, kalau dirupiahkan sama dengan Rp 24 juta. Lalu ada juga membunuh tidak sengaja, pelaku dikenakan denda sesalan setengah bangun, jika dirupiahkan sama dengan Rp 12 juta. Ada juga cepalo membunuh dua nyawa, misalnya membunuh orang yang sedang hamil, pelaku dikenakan denda bangun duwei anggep atau Rp 33 juta.

Ada juga Cepalo ringan ringan dan sering terjadi di tengah masyarakat. Seperti pada saat melakukan umbung (hajatan), karena tidak meminta izin kepada raja. Cepalo jenis ini dikenakan denda kutei, alat mentah, dan ditambah ria. Bentuk-bentuk pelanggaran dalam menyelenggarakan misalnya, menurunkan kutei tidak dilengkapi punjung dan srawo bebitei dikenakan denda 1 ria (Rp 300.000), mendirikan panggung atau tarup dengan menurunkan kutei juga dikenakan denda 1 ria.

Lalu umbung yang dilaksanakan menurunkan kutei tetapi tidak mengadakan acara jamuan kutei dikenakan denda 2 ria. Selain itu, umbung tidak menurunkan kutei, misalnya ahli hajatan mengatakan akan melaksanakan sedekah ala kadarnya saja, tetapi ternyata menggunakan tarup dan musik dan sebagainya juga dikenakan denda 2 ria. "Punjung dan srawo bebitei ini dilakukan pada saat berasan bekulo, pendirian tarup dan penerimaan calon pengantin dan hari pembongkaran tarup (hari meleak baso) dan pembubaran panitia," tukas Rauf.